GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Setubuhi Anak Teman Sendiri, Pelaku Pencabulan Gadis di Bawah Umur Diringkus Polisi

Diduga tidak kuat menahan hawa nafsu, Alfini, pria berusia 37 tahun ini nekad mencabuli DN (16 tahun), yang merupakan anak dari temannya sendiri.
Rabu, 1 Juni 2022 - 18:48 WIB
Unit Reskrim Polsek Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung, Mengamankan Pelaku
Sumber :
  • Tim Tvone/Pujiansyah

Pesawaran, Lampung - Diduga tidak kuat menahan hawa nafsu, Alfini, pria berusia 37 tahun ini nekad mencabuli DN (16 tahun), yang merupakan anak dari temannya sendiri. Warga Desa Kedondong Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung ini diamankan Unit Reskrim Polsek Kedondong atas kasus dugaan tindak pidana perbuatan setubuh terhadap anak di bawah umur.
 
Kapolsek Kedondong, AKP Amin Rusbahadi menerangkan bahwa peristiwa pencabulan anak itu terjadi pada Sabtu 7 Mei 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Tempel Rejo Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
 
"Pelaku mencabuli korban diduga tidak kuat menahan hawa nafsu. Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan setubuh terhadap anak temannya sendiri (Pelapor) yang masih di bawah umur, kata Kapolsek Kedondong, AKP Amin Rusbahadi, Rabu (1/6/2022).
 
Kapolsek menambahkan, pelaku menyetubuhi korban yang masih berstatus pelajar tersebut dengan cara pelaku mendatangi rumah nenek korban kemudian mengajak korban berhubungan badan di dalam rumah bagian kamar depan rumah.
 
"Sebelumnya pelaku sudah berkali-kali melakukan hubungan dengan korban, jika korban tidak menurutinya maka pelaku mengancam akan memberitahu ke orang lain,” ungkap Kapolsek. .
 
AKP Amin menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari orang tua korban. Tim bergerak cepat langsung menuju lokasi kemudian berhasil mengamankan pelaku setelah dilakukan interogasi.

"Perbuatan setubuh tersebut diakui oleh pelaku berkali-kali selama sudah semenjak kurang lebih 2 tahun yang lalu," jelasnya.
 
Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa pakaian dalam korban, satu stel baju lengan pendek dan celana panjang korban berikut satu lembar KTP pelaku telah diamankan di Polsek Kedondong untuk dilakukan proses lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pelaku kami jerat dengan pasal 81 ayat 1 undang-undang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tegas Kapolsek. (Puj/Lno)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Buntut Ramainya Kritikan soal Impor Mobil Pikap dari India, Dirut Agrinas Beberkan Fakta Mencengangkan

Buntut Ramainya Kritikan soal Impor Mobil Pikap dari India, Dirut Agrinas Beberkan Fakta Mencengangkan

Buntut ramainya kritikan soal impor mobil pikap dari India, Dirut Agrinas beberkan fakta mencengangkan terkait rencana pengadaan puluhan ribu kendaraan dari
Terima Hasil Sitaan TPPU Judi Online Rp58 Miliar, Kejagung: Kami Apreasi Bareskrim

Terima Hasil Sitaan TPPU Judi Online Rp58 Miliar, Kejagung: Kami Apreasi Bareskrim

Terima hasil sitaan Bareskrim Polri dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) Judi Online sebesar Rp58 miliar. Kini Kejaksaan Agung (Kejagung) ucapkan
Pengakuan Mencenangkan Militer AS Tak Kuat Lawan Iran, Bahkan Singgung Alat Mematikan Milik Iran

Pengakuan Mencenangkan Militer AS Tak Kuat Lawan Iran, Bahkan Singgung Alat Mematikan Milik Iran

Baru-baru ini mencuat terkait pengakuan mencengangkan Militer AS, yang tidak kuat lawan Iran. Sontak, pengakuan itu menyedot perhatian publik. 
Waspadai Kepadatan Mudik di Rest Area, Korlantas Polri Minta Pemudik Sementara Keluar Tol Jika Penuh

Waspadai Kepadatan Mudik di Rest Area, Korlantas Polri Minta Pemudik Sementara Keluar Tol Jika Penuh

Korlantas Polri mewaspadai potensi kepadatan di sejumlah titik krusial selama arus mudik Lebaran 2026, terutama di ruas tol dan rest area yang kerap menjadi
Awal Mula Resbob dan Bigmo Dilaporkan Azizah Salsha, Kini Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Awal Mula Resbob dan Bigmo Dilaporkan Azizah Salsha, Kini Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kronologi YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob dan Muhammad Jannah alias Bigmo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Azizah Salsha.
Kabar Baik! Buat ASN, TNI, dan Polri, Menkeu Purbaya Terbitkan PMK THR 2026 dan Gaji ke-13

Kabar Baik! Buat ASN, TNI, dan Polri, Menkeu Purbaya Terbitkan PMK THR 2026 dan Gaji ke-13

Baru-baru ini kabar baik dilontarkan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk ASN, TNI dan Polri. Pasalnya, Menkeu Purbaya secara resmi telah

Trending

Strategi Benyamin Davnie Bangun SDM Tangsel: Beasiswa hingga Berobat Gratis

Strategi Benyamin Davnie Bangun SDM Tangsel: Beasiswa hingga Berobat Gratis

Pemerintah Kota Pemkot Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus menegaskan komitmennya mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan melalui penguatan sektor pendidikan dan kesehatan.
Imbas Petasan dan Ujaran Kebencian di Laga Vs Persib, Persebaya Resmi Tutup Tribun Penonton 

Imbas Petasan dan Ujaran Kebencian di Laga Vs Persib, Persebaya Resmi Tutup Tribun Penonton 

Persebaya Surabaya mengumumkan penutupan Tribun Utara Gelora Bung Tomo sampai akhir musim 2025-2026 melalui akun sosial media klub, Kamis (5/3/2026). 
Detik-detik Warga Jarah Uang dari Pesawat Hercules Bawa Duit Rp1 Triliun Jatuh di Bolivia

Detik-detik Warga Jarah Uang dari Pesawat Hercules Bawa Duit Rp1 Triliun Jatuh di Bolivia

mencuat kabar detik-detik warga jarah uang dari pesawat angkut Hercules C-130 yang bawa duit Rp1 triliun yang jatuh  di Bandara Internasional El Alto, Bolivia
Jadwal Lengkap Final Four Proliga 2026: Megawati Hangestri Cs Langsung Main, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Electric PLN Usai Lebaran

Jadwal Lengkap Final Four Proliga 2026: Megawati Hangestri Cs Langsung Main, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Electric PLN Usai Lebaran

Jadwal lengkap final four Proliga 2026, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan akan unjuk gigi setelah lebaran di laga yang berlangsung di tiga kota berbeda.
Terpopuler: AFC Resmi Umumkan Hasil Sidang Komdis, Skenario Gila Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 hingga John Herdman Full Senyum

Terpopuler: AFC Resmi Umumkan Hasil Sidang Komdis, Skenario Gila Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 hingga John Herdman Full Senyum

Tiga berita sepak bola paling populer di tvOnenews.com: hasil sidang AFC soal Persib sudah keluar? skenario Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026, hingga kabar gembira untuk John Herdman.
Update Pemain Timnas Indonesia yang Dicoret John Herdman di FIFA Series 2026: 6 Nama Hampir Dipastikan, Satu Bintang Berpotensi Menyusul

Update Pemain Timnas Indonesia yang Dicoret John Herdman di FIFA Series 2026: 6 Nama Hampir Dipastikan, Satu Bintang Berpotensi Menyusul

Timnas Indonesia terancam kehilangan banyak pemain jelang FIFA Series 2026. Enam pemain sudah absen karena sanksi dan cedera, Mauro Zijlstra juga berpotensi menyusul.
PBVSI Rencana Datangkan 4 Pemain Naturalisasi dari Brasil untuk Timnas Voli Indonesia, Siapa Saja?

PBVSI Rencana Datangkan 4 Pemain Naturalisasi dari Brasil untuk Timnas Voli Indonesia, Siapa Saja?

Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) mengungkapkan rencana naturalisasi empat pemain dari Brasil untuk memperkuat Timnas Voli Indonesia di masa depan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT