Selanjutnya tersangka Ucok pun kemudian berhasil ditangkap dari lokasi persembunyiannya di kamar kos-kosannya di Jalan Mataram, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
“Terduga pelaku sudah diamankan, kurang dari 24 jam pascaterjadinya penusukan. Selain mengamankan tersangka petugas juga menyita sebilah pisau yang digunakan tersangka untuk menghabisi korban. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan lanjutan oleh pinyidik. Untuk tersangka dijerat telah melanggar Pasal 338 subs 351 Ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara," tutup Banuara. (dsg/wna)
Load more