News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dituntut 20 Tahun, Kuasa Hukum Alex : Bandingkan Korupsi E-KTP dan Kasus Kliennya

Alex Noerdin dituntut 20 tahun oleh JPU Kejagung RI terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, serta jual beli gas PDPDE Sumsel. 
Kamis, 26 Mei 2022 - 10:52 WIB
Kuasa Hukum terdakwa Alex Noerdin.
Sumber :
  • Tim tvOne/ Junjati

Palembang - Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dituntut 20 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, serta jual beli gas PDPDE Sumsel. 

Hj Nurmala Dewi didampingi Redho Junaidi SH., MH., kuasa hukum Alex Noerdin menyampaikan keberatan akan tuntutan tersebut. Menurutnya apa yang dibacakan hari ini adalah perbuatan zolim. Dirinya membandingkan korupsi E-KTP yang merugikan negara Rp2,1 triliun hanya mendapat tuntutan lebih ringan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya merekam semua tak ada satu pun saksi menyebutkan Alex Noerdin menerima uang. Namun dalam dakwaan Alex didakwa berbeda. Pada perkara Eddi Hermanto (terpidana), Alex disebut menerima Rp2,43 miliar. Sedangkan dakwaan Alex disebut menerima Rp4,83 miliar," ujarnya.

Menurutnya pada pledoi 2 Juni mendatang pihaknya akan mengupayakan maksimal dalam pembelaan terakhir di persidangan. Sejumlah uang yang dianggap diterima Alex tidak pernah terbukti sejak awal. 

"Setiap orang dipastikan kena tuntut. Tujuan pidana mencari kebenaran materil. Tunjukan saya bagaimana menerima uang. Gak terbukti. Di mana letak pak Alex menerima uang. Hanya ada berdasarkan kopelan yang itu pun dibantah PT. Brantas dan saksi," jelasnya lagi.

Senada dengan kuasa hukum Unggul Cahyaka mengatakan, dalam persidangan sudah jelas tidak ada bukti yang menunjukan Alex Noerdin bersalah menerima uang baik pada kasus jual beli gas PT. PDPDE dan PT. DLKN, apa lagi dalam kasus Masjid Sriwijaya. "Pak Alex ini 70 tahun kok dituntut 20 tahun. Artinya sampai umur 90 tahun di dalam. Umur manusia itu berapa sih," ujar dia. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terlebih, uang yang harus dibayar Alex Noerdin tidak masuk akal. Alex diminta mengembalikan kerugian negara Rp4 miliar dari perkara Masjid Sriwijaya. Lalu US$30 juta untuk perkara jual beli gas. Jika tidak mengganti akan digantikan tambahan kurungan penjara 10 tahun. 

"Kalau diakumulasi sekitar Rp50 miliar, artinya tuntutan itu sampai usia pak Alex 100 tahun. Sangat tidak berperikemanusiaan. Saya yakin jaksa punya hati nurani tetapi juga saya hormati tuntutan. Jujur sedih mendengar tuntutan," jelas dia.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT