KontraS Sumut Kecam Tindakan Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Desak Kapolri Usut Aktor Intelektual
- tim tvOne/Ahmidal Yauzar
Medan, tvonenews.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara (Sumut) mengecam keras tindakan brutal penyiraman air keras yang dilakukan pelaku terhadap Wakil Kordinator KontraS, Andrie Yunus.
Serangan itu terjadi setelah Andrie Yunus melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” yang rampung pada sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Pangeran Diponegoro, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Pascaperistiwa itu, Andrie dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan secara medis. Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24 persen di bagian tubuh pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata.
KontraS Sumut menegaskan serangan ini tidak boleh dilihat dalam kacamata hukum pidana konvensional semata. Terdapat beberapa lapisan delik yang harus diperhatikan dan ancaman terhadap pejuang HAM (Human Rights Defenders) dan demokrasi di Indonesia.
Bertentangan dengan UU No 39 tahun 1999 Pasal 9 yang menjamin hak setiap orang untuk hidup dan merasa aman. Serangan tersebut merupakan bentuk intimidasi yang bertujuan untuk mencabut rasa aman bagi para pegiat HAM yang kritis terhadap kebijakan negara dan pelanggaran HAM.
"Kami menduga penyiraman air keras ini menunjukan ada niat jahat (mens rea) dan persiapan terencana yang matang. Maka, dalam konteks ini serangan yang ditujukan kepada Andrie adalah upaya sistematis untuk membungkam kebebasan berekspresi," kata Adinda kepala Operasional KontraS Sumut, Sabtu (14/3/2026).
Mengacu konvensi anti penyiksaan yang telah diratifikasi Indonesia, maka air keras (zat kimia) yang digunakan menyebabkan penderitaan psikis dan fisik tersebut adalah bentuk penyiksaan.
KontraS Sumut mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan investigasi transparan dan akuntabel, serta mengusut para pelaku hingga menyasar ke aktor intelektualnya. Kemudian, mendesak Komnas HAM melakukan pemantauan dan penyelidikan independen sebagai bagian dari ancaman terhadap ruang sipil.
"Negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan khusus kepada individu yang bekerja demi kemajuan dan perlindungan HAM. Kegagalan mengungkap dalang di balik serangan ini merupakan bentuk pembiaran oleh negara," ungkapnya. (Ayr/wna)
Load more