TPP Dipangkas, Ribuan PPPK Muara Enim akan Gelar Aksi Demo Besar-besaran
- tim tvOne/Kiki Habibi
Muara Enim, tvOnenews.com - Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Muara Enim ancam akan menggelar aksi demo besar-besaran atas rencana pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2026 oleh Pemkab Muaraenim, Jumat (6/3/2026).
Rencana demo besaran-besaran tersebut akan dilakukan guna meminta keadilan, kesetaraan dan transparansi Pemkab Muaraenim dalam pemberian TPP terhadap pegawai, seruan rencana aksi demo tersebutpun viral di media sosial.
Kepastian adanya pemangkasan tersebut setelah turunnya Keputusan Bupati Muara Enim No : 76/KPTS/BPKAD/2026 tanggal 12 Januari 2026 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemkab Muara Enim.
Dimana besaran TPP khusus PPPK untuk kelas jabatan 10 (dokter spesialis) Rp9 juta, jabatan 9 (dokter umum) Rp3 juta, jabatan 8 dan 7 Rp500 ribu, jabatan 6 Rp430 ribu, jabatan 5 Rp400 ribu, jabatan 1 Rp300 ribu, dan semua JF PPPK guru nonsertifikasi Rp500 ribu.
Sedangkan sebelumnya TPP Tahun 2025, untuk jabatan yang diduduki oleh ASN PPPK untuk jabatan 7 Rp2,3 juta, jabatan 6 Rp2 juta, jabatan 5 Rp1,7 juta dan jabatan 1 Rp678 ribu.
Atas kebijakan Bupati yang dinilai diskriminatif yakni hanya untuk ASN PPPK namun tidak berlaku bagi ASN PNS, memantik kekecewaan sehingga secara spontan beredar seruan secara terbuka mengajak ribuan PPPK menggelar aksi guna menyikapi kebijakan TPP tahun 2026 yang dinilai jauh dari harapan.
Dalam seruan aksi tersebut, menargetkan sedikitnya 2.000 perwakilan dari total sekitar 8.000 PPPK di Kabupaten Muara Enim yang awalnya akan digelar pada Kamis 5 Maret 2026, namun terkendala izin di Polres Muara Enim yang mengharuskan menunggu 3 hari sejak izin dimasukkan ke Polres Muara Enim sesuai UU No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Atas hal tersebut, kemudian rencana aksi besar-besaran tersebut diundur dan akan digelar pada Senin 9 Maret 2026 menyesuaikan UU No.9 tahun 1998 tersebut.
Namun, dalam dinamika tersebut terdengar informasi ada tekanan dari beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baik secara lisan maupun tertulis kepada tenaga PPPK, melarang untuk tidak menggelar aksi dengan ancaman yang mengarah pada pemecatan sebagai tenaga PPPK.
Salah satu PPPK yang enggan menyebutkan namanya mengungkapkan bahwa tujuan rencana akan digelarnya aksi tersebut guna ingin menyampaikan aspirasi dan meminta ketransparansian Pemkab Muaraenim.
"Di sini kami hanya ingin menyampaikan aspirasi diskriminatif tersebut, kami minta keadilan dan kesetaraan serta ketransparanan. Kalau kami PPPK setara PNS harusnya terbuka dan transparan sebab kita satu keluarga besar bukannya pemerintah anti kritik dan tertutup," ungkapnya.
Menurutnya, kebijakan tidak populer ini, bukan persoalan semata soal angka nominal saja namun menyentuh aspek penghargaan atas kinerja.
"Jika PPPK merupakan bagian integral dari ASN yang turut menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik tentu bukan hanya beban kerja serta tanggung jawab yang diemban yang setara tetapi TPP juga harus setara sesuai dengan jenjang dan jabatan," katanya.
Secara regulasi, lanjutnya, PPPK berstatus ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.
"Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah disebutkan bahwa, besaran pembayaran TPP ASN atau tunjangan kinerja bagi ASN berdasarkan kelas jabatan tidak dibedakan pada kelas jabatan yang sama bagi PNS maupun PPPK," katanya.
Namun lanjutnya, dalam praktiknya, kebijakan teknis di daerah kerap memunculkan disparitas, terutama terkait penghasilan tambahan yang bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing daerah.
"Kalau kita satu keluarga (PNS dan PPPK), tentu susah senang bersama. Jika dipangkas ya semuanya dipangkas secara proporsional, kalau memang ingin efisiensi. Jadi kami bukan menolak dipotong tetapi meminta keadilan, kesetaraan dan ketransparanan," pungkasnya.
Terpisah, Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Kasat Intelkam AKP Eddy Tri Jauhariansyah didampingi Kanit III Sat Intelkam Ipda Apriadi Amrullah saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa perwakilan PPPK yang akan melakukan aksi damai sudah mendatangi Sat Intelkam Polres Muara Enim.
"Surat pemberitahuan resminya belum kita terima, tapi saat ini masih dalam proses kelengkapan administrasi untuk koordinator aksi dan penanggung jawabnya agar bisa diterbitkan STTP," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim terkait tuntutan tersebut. Sedangkan publik kini menanti langkah konkret pemerintah daerah dalam menyikapi aspirasi ribuan PPPK yang berkeadilan, kesetaraan dan transparan. (Mkb/wna)
Load more