News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemhub Dituntut 12 Tahun Penjara UP Rp 25 Miliar Kasus LRT 

Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, Prasetyo Boeditjahjono, dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum atas kasus dugaan
Jumat, 27 Februari 2026 - 17:30 WIB
Terdakwa eks Dirjen Perkeretaapian saat jalani persidangan.
Sumber :
  • tim tvOne/Pebri

Palembang, tvOnenews.com - Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, Prasetyo Boeditjahjono, dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Palembang. 

Tuntutan dibacakan JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Pitriadi SH MH, di PN Tipikor Palembang

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain pidana penjara 12 tahun, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp25 miliar. 

Apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kerugian tersebut. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan bahwa Prasetyo yang menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 53/TPA Tahun 2016, sekaligus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 28 Tahun 2016, diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proyek LRT Palembang.

Ia disebut berkolusi dengan sejumlah pihak dari perusahaan pelaksana proyek, di antaranya pejabat PT Waskita Karya dan PT Perentjana Djaja. Jaksa menilai terjadi rekayasa dalam penunjukan penyedia jasa, di mana PT Perentjana Djaja ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan perencanaan teknis tanpa melalui proses seleksi yang sah.

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkap adanya dugaan pengondisian dan kesepakatan fee antara pihak perusahaan. Bahkan, sebagian pekerjaan yang tercantum dalam kontrak disebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, sehingga bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Perbuatan terdakwa telah melanggar prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp74.055.158.050,” ujar Jaksa.

Sementara itu, usai sidang, penasihat hukum terdakwa Prasetyo, Gresseli SH MH, mengatakan kliennya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp25 miliar.

“Jika tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Apabila klien kami tidak memiliki harta yang mencukupi, maka akan dikenakan pidana tambahan selama 6 tahun penjara,” jelasnya.

Ia menambahkan, selain uang pengganti, terdapat pula tuntutan denda sebesar Rp500 juta. “Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan atau subsider selama 6 bulan,” ujarnya.

Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum menilai kliennya menerima aliran dana dari PT Waskita Karya yang dihimpun melalui vendor-vendor yang bekerja sama dengan perusahaan tersebut, dan dana itu disebut diserahkan kepada terdakwa sebagaimana tertuang dalam dakwaan dan tuntutan.

“Namun saat ini kami sedang menyusun nota pembelaan atau pledoi berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan para saksi. Ada beberapa keterangan saksi yang saling bertentangan,” lanjut Gresseli.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Hal itu akan menjadi pertimbangan kami untuk memohon agar majelis hakim lebih jeli dan cermat dalam melihat perkara ini. Kami menilai pada dasarnya tidak ada keterkaitan antara terdakwa dengan perbuatan yang didakwakan. Atas dasar itu, klien kami dianggap melanggar Pasal 3,” tutupnya.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan. (Peb/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ada Aksi May Day Internasional 2026 di Monas, Polisi Minta Masyarakat Tak Ikuti Arahan Jukir Liar

Ada Aksi May Day Internasional 2026 di Monas, Polisi Minta Masyarakat Tak Ikuti Arahan Jukir Liar

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin meminta kepada para massa aksi May Day Internasional 2026, untuk tidak mengikuti arahan juru parkir liar.
DPR Nilai Rencana Pemerintah Tutup Prodi Kurang Relevan: Sangat Berisiko Salah Sasaran

DPR Nilai Rencana Pemerintah Tutup Prodi Kurang Relevan: Sangat Berisiko Salah Sasaran

DPR menyoroti rencana pemerintah menutup sejumlah program studi (prodi) di perguruan tinggi.
alalal alalal alalla alalal alala lalala lalala lalala lalal

alalal alalal alalla alalal alala lalala lalala lalala lalal

LalalalalalalalalalLalalalalalalalalalLalalalalalalalalal
Dapat Kabar Sausan Jadi Korban Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga Sempat Tidak Percaya dan Mengira Telepon Penipuan

Dapat Kabar Sausan Jadi Korban Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga Sempat Tidak Percaya dan Mengira Telepon Penipuan

Keluarga Sausan Sarifah awalnya tidak percaya bahwa Sausan turut menjadi korban tabrakan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.
Sausan Selamat dari Kecelakaan Maut Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga: Anaknya Religius, Dia Lagi Puasa Hari Itu

Sausan Selamat dari Kecelakaan Maut Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga: Anaknya Religius, Dia Lagi Puasa Hari Itu

Sausan Sarifah, menjadi salah satu korban selamat dalam tabrakan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam.
Pemkot Jakarta Barat Musnahkan 234 Kilogram Ikan Sapu-Sapu dengan Cara Dikubur

Pemkot Jakarta Barat Musnahkan 234 Kilogram Ikan Sapu-Sapu dengan Cara Dikubur

Upaya menjaga ekosistem perairan dan kesehatan masyarakat terus dilakukan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat melalui pembersihan ikan sapu-sapu secara masif. 

Trending

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri meninjau langsung lokasi kejadian kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4).
Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Apakah tren wedding 2026 masih didominasi konsep mewah yang megah, atau justru bergeser ke arah yang lebih sederhana namun elegan? Perubahan ini tidak lepas dari cara pandang
Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

PT KAI (Persero) memastikan 240 penumpang Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berhasil dievakusi dalam kondisi selamat.
Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Kabar tersebut bahkan keluar jelang selesainya musim kompetisi 2025-2026, di mana menjadi salah satu musim terbaik Dony Tri Pamungkas bersama Persija Jakarta. 
Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

​​​​​​​RSUD Kota Bekasi membludak usai tabrakan KRL dan KA Jarak Jauh di Stasiun Bekasi Timur. IGD padat, puluhan korban luka terus berdatangan dan dirawat intensif.
Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Bung Ropan bahas soal alasan Beckham Putra tak dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia. Ternyata ada alasan khusus mengapa John Herdman panggil pemain.
Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons spanduk Bobotoh "Shut Up KDM" di Tribun Utara Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) saat laga Persib vs Arema FC.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT