Meskipun PT. DDP bersedia melepas 953 hektare laan terbengkalai, akan tetapi belum ada kesepakatan dengan masyarakat penuntut lahan karena masyarakat menuntu kawasan intin dari PT.DDP sesungguhnya yang disengketakan.
"Bila tidak ada jalan ketemu maka pilihannya masyarakat dapat menggugat ke pengadilan secara perdata karena PT. DDP punya HGU," pungkasnya. (rgo/mg4/chm)
Load more