News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Mantan Pj Wako Palembang Divonis 4 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Akhmad Najib selama 4 tahun penjara, Laonma PL Tobing 4 tahun 6 bulan.
  • Reporter :
  • Editor :
Kamis, 19 Mei 2022 - 19:08 WIB
Sidang virtual dugaan korupsi Masjid Sriwijaya
Sumber :
  • Tim TvOne/ jpa

Palembang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Hakim Yoserizal, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Akhmad Najib selama 4 tahun penjara, Laonma PL Tobing 4 tahun 6 bulan, sementara Agustinus Antoni 4 tahun sedangkan Loka Sangganegara 4 tahun 6 bulan penjara.

Selain hukuman pidana penjara, Majelis Hakim juga menghukum para terdakwa dengan denda masing-masing sebesar Rp200 juta dengan subsider 1 bulan kurungan. "Mengadili dengan ini, menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama," tegas ketua majelis hakim saat membacakan putusan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan terdakwa adalah tulang punggung keluarga, bersikap sopan dalam persidangan.

Setelah mendengarkan putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun masing-masing kuasa hukum empat terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya JPU menuntut 5 tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Najib. "Memberatkan dan meringankan sebagai berikut hal-hal yang memberatkan satu perbuatan terdakwa Ahmad Najib tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi," kata JPU.

Menurutnya, hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam pemeriksaan persidangan bahwa terdakwa merasa menyesal. Berdasarkan uraian tersebut di atas dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan perkara ini. 

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadaan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Ahmad Najib, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 contoh Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara," kata JPU.

JPU Kejati Sumsel, juga mewajibkan empat terdakwa harus membayar denda sebesar Rp750 juta apabila tidak dibayar maka ditambah hukuman 6 bulan penjara. (jpa/wna)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Siaran Langsung India Open 2026: Mulai Besok, Indonesia Hanya Kirim Skuad Mini

Jadwal Siaran Langsung India Open 2026: Mulai Besok, Indonesia Hanya Kirim Skuad Mini

Jadwal siaran langsung India Open 2026, di mana Indonesia hanya akan mengirimkan skuad mini di ajang BWF Super 750 ini.
Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Seri Medan Dimulai, Ada Big Match Jakarta Bhayangkara Presisi vs LavAni

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Seri Medan Dimulai, Ada Big Match Jakarta Bhayangkara Presisi vs LavAni

Jadwal Proliga 2026 pekan ini, menandai dimulainya seri Medan yang juga diramaikan dengan big match antara Jakarta Bhayangkara Presisi vs LavAni.
Gunung Semeru Kembali Membara, Awan Panas Meluncur 5 Kilometer

Gunung Semeru Kembali Membara, Awan Panas Meluncur 5 Kilometer

Aktivitas vulkanik Gunung Semeru yang terletak di perbatasan Lumajang dan Malang, Jawa Timur, kembali menunjukkan peningkatan signifikan. 
DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

Persib Bandung resmi mengukuhkan posisi sebagai penguasa klasemen sementara paruh musim kompetisi kasta tertinggi sepak bola Indonesia. 
Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Berikut update ranking BWF usai gelaran Malaysia Open 2026.
Polda Metro Jaya akan Analisa Video Stand Up Pandji Pragiwaksono

Polda Metro Jaya akan Analisa Video Stand Up Pandji Pragiwaksono

Polda Metro Jaya mulai menindaklanjuti laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea. Dalam proses penyelidikan -

Trending

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Berikut update ranking BWF usai gelaran Malaysia Open 2026.
Gunung Semeru Kembali Membara, Awan Panas Meluncur 5 Kilometer

Gunung Semeru Kembali Membara, Awan Panas Meluncur 5 Kilometer

Aktivitas vulkanik Gunung Semeru yang terletak di perbatasan Lumajang dan Malang, Jawa Timur, kembali menunjukkan peningkatan signifikan. 
DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

Persib Bandung resmi mengukuhkan posisi sebagai penguasa klasemen sementara paruh musim kompetisi kasta tertinggi sepak bola Indonesia. 
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 12 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 12 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan keuangan zodiak 12 Januari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Cek peluang rezeki dan tips finansial hari ini.
Hasil Proliga 2026 Putri: Diwarnai Cedera, Jakarta Electric PLN Bantai Livin Mandiri Tanpa Ampun!

Hasil Proliga 2026 Putri: Diwarnai Cedera, Jakarta Electric PLN Bantai Livin Mandiri Tanpa Ampun!

Hasil Proliga 2026 putri, di mana Jakarta Electric PLN berhasil meraih kemenangan perdana lewat skor telak atas Jakarta Livin Mandiri.
Usai Gasak Jay Idzes, Juventus Terima Kabar Bahagia Jelang Jumpa Kiper Timnas Indonesia Emil Audero

Usai Gasak Jay Idzes, Juventus Terima Kabar Bahagia Jelang Jumpa Kiper Timnas Indonesia Emil Audero

Juventus menerima kabar bahagia menjelang duel kontra Cremonese yang diperkuat oleh kiper Timnas Indonesia, Emil Audero. Pemain yang absen mungkin akan segera kembali.
Ramalan Zodiak Minggu Ini, 12–18 Januari 2026: Prediksi Cinta, Karier, dan Keuangan

Ramalan Zodiak Minggu Ini, 12–18 Januari 2026: Prediksi Cinta, Karier, dan Keuangan

Ramalan zodiak minggu ini 12–18 Januari 2026 untuk Aries hingga Pisces. Simak prediksi lengkap soal cinta, karier, keuangan, dan kesehatan kamu di bawah ini!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT