ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sidang virtual dugaan korupsi Masjid Sriwijaya
Sumber :
  • Tim TvOne/ jpa

Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Mantan Pj Wako Palembang Divonis 4 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Akhmad Najib selama 4 tahun penjara, Laonma PL Tobing 4 tahun 6 bulan.

Kamis, 19 Mei 2022 - 19:08 WIB

Palembang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Hakim Yoserizal, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Akhmad Najib selama 4 tahun penjara, Laonma PL Tobing 4 tahun 6 bulan, sementara Agustinus Antoni 4 tahun sedangkan Loka Sangganegara 4 tahun 6 bulan penjara.

Selain hukuman pidana penjara, Majelis Hakim juga menghukum para terdakwa dengan denda masing-masing sebesar Rp200 juta dengan subsider 1 bulan kurungan. "Mengadili dengan ini, menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama," tegas ketua majelis hakim saat membacakan putusan. 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan terdakwa adalah tulang punggung keluarga, bersikap sopan dalam persidangan.

Setelah mendengarkan putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun masing-masing kuasa hukum empat terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya JPU menuntut 5 tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Najib. "Memberatkan dan meringankan sebagai berikut hal-hal yang memberatkan satu perbuatan terdakwa Ahmad Najib tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi," kata JPU.

Menurutnya, hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam pemeriksaan persidangan bahwa terdakwa merasa menyesal. Berdasarkan uraian tersebut di atas dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan perkara ini. 

Baca Juga

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadaan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Ahmad Najib, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 contoh Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara," kata JPU.

JPU Kejati Sumsel, juga mewajibkan empat terdakwa harus membayar denda sebesar Rp750 juta apabila tidak dibayar maka ditambah hukuman 6 bulan penjara. (jpa/wna)

Temukan semua yang Anda butuhkan berkaitan ramadhan! Jadwal puasa, artikel, video, serta hadis & ayat harian

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Cie, 4 Shio yang Paling Bahagia dalam Hubungan Asmara pada 12 Maret 2025: Shio Monyet Siap-siap Ketemu Jodoh!

Cie, 4 Shio yang Paling Bahagia dalam Hubungan Asmara pada 12 Maret 2025: Shio Monyet Siap-siap Ketemu Jodoh!

Ramalan shio cinta 12 Maret 2025 mengungkap 4 shio yang paling bahagia dalam hubungan asmara! Simak juga ramalan asmara untuk 8 shio lainnya di artikel ini!
Tak Hanya Isi MinyaKita Disunat! Kapolri Bocorkan Modus Kejahatan Lainnya

Tak Hanya Isi MinyaKita Disunat! Kapolri Bocorkan Modus Kejahatan Lainnya

Minyakita masih menjadi pusat perhatian publik. Bahkan, kini lebih membuat sebagian publik mencengangkan. 
Selamat Berbahagia, 4 Shio Ini Diprediksi Akan Banjir Rezeki dan Hoki pada 12 Maret 2025: Shio Kelinci Naik Gaji

Selamat Berbahagia, 4 Shio Ini Diprediksi Akan Banjir Rezeki dan Hoki pada 12 Maret 2025: Shio Kelinci Naik Gaji

Simak ramalan shio 12 Maret 2025! Empat shio ini diprediksi akan banjir rezeki dan hoki. Apakah shio kamu termasuk? Temukan jawabannya di dalam artikel ini!
Bareskrim Polri Beberkan Jaringan Bisnis Narkoba Direktur Persiba Balikpapan, Ini Peran Catur

Bareskrim Polri Beberkan Jaringan Bisnis Narkoba Direktur Persiba Balikpapan, Ini Peran Catur

Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi, kini berurusan dengan Bareskrim Polri. Pasalnya, Catur diduga terlibat jaringan bisnis narkoba di Kalimantan Utara
Tak Ada Kata Ampun! Hotman Paris Tolak Damai dengan Razman Nasution dan Sebut Rivalnya Itu Layak Ditahan

Tak Ada Kata Ampun! Hotman Paris Tolak Damai dengan Razman Nasution dan Sebut Rivalnya Itu Layak Ditahan

Pengacara kondang, Hotman Paris baru-baru ini mengungkapkan hal mengejutkan. Yakni terkait dirinya yang dengan tegas menolak berdamai dengan Razman Arif Nasution.
Temukan Fakta Mencengangkan di Bekasi, Dedi Mulyadi Sampai Geleng Kepala: Kemarin Laut...

Temukan Fakta Mencengangkan di Bekasi, Dedi Mulyadi Sampai Geleng Kepala: Kemarin Laut...

Baru-baru ini Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi dibuat geleng kepala, karena dia menemukan fakta mencengangkan di Bekasi. 
Trending
Cetak Brace di Laga Semen Padang Vs Persib Bandung, Patrick Kluivert Diminta Panggil Beckham ke Timnas Indonesia

Cetak Brace di Laga Semen Padang Vs Persib Bandung, Patrick Kluivert Diminta Panggil Beckham ke Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia, Patrick Kluivert, diminta panggil Beckham Putra Nugraha yang berhasil mencetak brace di Persib Bandung.
Kini Bu Guru Salsa Malah Live di Tiktok Linknya Ramai Dibagikan Jadi Viral, Ingatkan Pesan Ustaz Adi Hidayat Carilah Guru Bukan Hanya Pintar

Kini Bu Guru Salsa Malah Live di Tiktok Linknya Ramai Dibagikan Jadi Viral, Ingatkan Pesan Ustaz Adi Hidayat Carilah Guru Bukan Hanya Pintar

Beberapa waktu lalu, Bu Guru Salsa terlihat aktif live di Tiktok hingga buatnya kembali viral di media sosial (Medsos).
Menteri Bahlil Pastikan Izin Tambang Muhammadiyah Terbit di Bulan Ramadan, Sesuai Arahan Presiden Prabowo dan Jokowi

Menteri Bahlil Pastikan Izin Tambang Muhammadiyah Terbit di Bulan Ramadan, Sesuai Arahan Presiden Prabowo dan Jokowi

Menteri Bahlil menegaskan bahwa penerbitan IUPK untuk PP Muhammadiyah kali ini sesuai arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, RK Sarankan Media Tanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi

Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, RK Sarankan Media Tanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi

Warga Jabar dikejutkan dengan kabar Ridwan Kamil. Pasalnya, rumah RK, Jalan Gunung Kencana Nomor 05, RT06/RW06 Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Bandung
Menguak Tabir Boroknya MinyaKita, Bukan Hanya Mentan, Diskopindag Malang Juga Temukan Ini

Menguak Tabir Boroknya MinyaKita, Bukan Hanya Mentan, Diskopindag Malang Juga Temukan Ini

Belakangan ini, media sosial ramai soal boroknya MinyaKita diungkap. Bukan saja Mentan, Diskopindag Malang juga temukan hal yang mencengangkan
Link Video Kapolres Ngada Cabuli Tiga Anak Diunggahnya ke Situs Porno Australia, Salah Satu Korbannya Umur 3 Tahun

Link Video Kapolres Ngada Cabuli Tiga Anak Diunggahnya ke Situs Porno Australia, Salah Satu Korbannya Umur 3 Tahun

Link video pencabulan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diunggahnya ke situs porno Australia. Ini kronologinya.
Jangan Pernah Menyerah dan Nikmati Prosesnya! Renungan Harian dan Doa Pagi Kristen 11 Maret 2025

Jangan Pernah Menyerah dan Nikmati Prosesnya! Renungan Harian dan Doa Pagi Kristen 11 Maret 2025

Renungan harian dan doa pagi Kristen 11 Maret 2025, Jangan pernah menyerah dan nikmati prosesnya. Serahkan hidupmu kepada Tuhan dan Dia pasti akan bertindak!
Selengkapnya
Viral