Batam, Kepulauan Riau - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri kini sedang melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10.129 gram, dan berhasil menangkap 2 orang tersangka.
Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol. Henry Simanjuntak menjelaskan, kedua tersangka ini diamankan di tempat yang berbeda.
"Pada Senin (25/4/2022) sekira pukul 05.10 WIB, petugas BNNP Kepri mengamankan satu tersangka inisial HN (41) di Pulau Belukar Kecamatan Moro, Kabupaten Tanjung Balai Karimun," ujar Henry didampingi Kabid Berantas BNNP Kepri Kombes Pol Heru Yulianto, pada Rabu (18/5/2022) pagi.
Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan barang bukti sebanyak 10 bungkus teh cina merek Guanyinwang yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat 10.129 gram.
"Barang bukti narkotika yang ditemukan didalam sebuah tas ransel berwarna hitam seberat 10.129 gram, " ungkapnya.
Petugas BNNP Kepri melakukan kembali pengembangan kasus tersebut di Perairan Laut Pulau Buaya, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
"Dari hasil pengembangan, petugas kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya yang berinisial AS (42)," tuturnya.
Dari hasil barang bukti narkotika yang diamankan, BNNP Kepri melakukan pemusnahan sabu seberat 9.810,77 gram.
"Selanjutnya disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara Sabu seberat 318,23 gram," jelasnya.
Sabu yang ditemukan tersebut akan dimusnahkan dengan cara, dibakar dalam mesin khusus pemusnahan sabu.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.(ahs/mg5/chm)
Load more