Terungkap dari Call Center Polri 110, Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal PETI di Kuansing
- Istimewa
Pekanbaru, tvOnenews.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap praktik penampungan dan pengolahan emas ilegal yang berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Benai Kecil, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 terkait dugaan aktivitas pembakaran dan penampungan emas ilegal di wilayah tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengatakan laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Subdit IV Tipidter.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, dilakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan lokasi pengolahan dan pemurnian pentolan emas,” ujar Ade kepada wartawan.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan lima orang. Satu di antaranya, HM, yang berperan sebagai pembakar emas, ditetapkan sebagai tersangka. Sementara empat orang lainnya, masing-masing berinisial NP, HL, RO, dan PR, merupakan pendulang tradisional dan berstatus sebagai saksi.
Dari lokasi pertama, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa butiran emas, alat pembakaran, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam proses pemurnian emas ilegal.
Pengepul dan Pengendali Diamankan
Berdasarkan hasil pengembangan, tim kemudian menangkap tersangka lain berinisial US yang diduga berperan sebagai pengepul sekaligus pengendali aktivitas penampungan emas hasil PETI.
“Tersangka US kami amankan di kediamannya yang berjarak sekitar 120 meter dari lokasi pembakaran emas,” jelas Ade.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas penampungan emas ilegal, termasuk uang tunai senilai Rp66.580.000.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi beserta alat hisap yang disimpan oleh tersangka.
“Temuan narkotika tersebut langsung kami koordinasikan dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Barang bukti telah diserahkan pada Senin (2/2/2026) untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan,” kata Ade.
Peran Sentral Tersangka
Ade mengungkapkan, tersangka US memiliki peran sentral dalam mengoordinasikan aktivitas PETI di kawasan Danau Boton, Desa Benai Kecil. Tersangka mengelola kegiatan penambangan emas tanpa izin, mulai dari penyediaan lokasi pembakaran, pengaturan harga pembelian emas dari pendulang, hingga pembagian hasil dengan berbagai potongan untuk kebutuhan operasional, lahan, dan biaya desa.
Selain itu, tersangka juga diketahui menerima aliran dana dari pihak pemodal dengan nilai ratusan juta rupiah, baik secara tunai maupun transfer, serta mengoordinasikan sekitar 25 rakit penambang emas di wilayah tersebut.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional terhadap praktik PETI yang merusak lingkungan, merugikan negara, dan berpotensi menimbulkan dampak sosial,” tegas Ade.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain guna memastikan seluruh rangkaian perbuatan hukum dapat dipertanggungjawabkan secara menyeluruh.
Load more