News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Buat SPD Fiktif, Kadis Perpustakaan Lahat Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat, Elfa Edison memasuki babak baru.
Selasa, 17 Mei 2022 - 22:33 WIB
Kejari Kahat gelar kasus korupsi Kadis Perpustakaan
Sumber :
  • Tim tvOne/ Ahmad Yudiansyah

Lahat, Sumatera Selatan - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat, Elfa Edison memasuki babak baru. Ia dan Abdul Somad (Bendahara Dinas Perpustakaan) ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan perjalanan dinas fiktif Dinas Perpustakaan Lahat tahun 2020 oleh Kejaksaan Negeri Lahat.

Menurut Kajari Kejaksaan Negeri Lahat, Nilawati, bahwa pada tahun 2020 Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat melaksanakan kegiatan perjalanan dinas dalam dan luar daerah dengan pagu anggaran berdasarkan DPA Dinas Perpustakaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Total keseluruhan anggaran tersebut ialah sebesar Rp1.114.880.000. Namun dalam pelaksanaannya, perjalanan dinas tersebut sebagian besar tidak dilaksanakan alias fiktif.

"Anggarannya perjalanan dinasnya terbagi menjadi dua. Masing-masing yaitu belanja perjalanan dinas dalam daerah dengan anggaran sebesar Rp286.420.000 dan perjalanan dinas luar daerah dengan anggaran sebesar Rp828.460.000," ungkap Nilawati, Selasa (17/5/2022).

Berdasarkan laporan realisasi APBD periode 1 Januari – 31 Desember 2020 dengan rincian untuk perjalanan dinas dalam, terealisasi adalah sebesar Rp1.048.345.526. Dengan rincian perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp252.805 750, perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp795.539.776.

Agar dapat mencairkan anggaran tersebut, Elfa Edison dengan sengaja membuat Surat Perjalanan Dinas (SPD) Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat Tahun 2020 untuk melengkapi berkas administrasi, tanpa melakukan kegiatan tersebut.

Hal ini diketahui dari keterangan pegawai Dinas Perpustakaan Lahat yang namanya ada di dalam surat perintah, namun tidak pernah melaksanakan kegiatan perjalanan dinas.

"Ya, fakta itu kita dapat dari instansi atau tempat yang dituju di dalam SPD yang menyatakan bahwa pada tahun 2020 tidak ada kegiatan Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat," bebernya.

Dijelaskan Nilawati, berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan ditemukan kerugian negara sebesar Rp429.429.750.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Elfa Edison bersama Abdul Somad diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas ayat (1) ke-1 KUHPidana UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Saat ini, kedua tersangka sudah kita titipkan ke Lapas Klas IIA Lahat, dan akan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya. (ayh/wna)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT