LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Tersangka diamankan di Mapolres Humbahas
Sumber :
  • Tim Tvone/ Syaren

Sering Mabuk, Ayah di Humbahas Berulangkali Setubuhi Putri Kandungnya 

Seorang ayah di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum karena tak mampu mengendalikan nafsu bejatnya.

Jumat, 13 Mei 2022 - 14:19 WIB

Humbahas, Sumatera Utara - Seorang ayah di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum karena tak mampu mengendalikan nafsu bejatnya. Pria berinisial GT (40) warga Kecamatan Parlilitan, tega menyetubuhi putri kandungnya berinisial YT (12). 

Kasat Reskrim Polres Humbahas, Iptu S. Maruli T. Purba Tanjung mengatakan, aksi bejat GT diungkap oleh korban kepada ibunya awal bulan Mei 2022 lalu. Tak tahan atas perbuatan ayah kandungnya itu, akhirnya korban menemui ibunya di Kabupaten Pakpak Barat dan menceritakan  apa yang ia alami.

Sambil menangis, korban mengaku telah disetubuhi oleh ayah kandungnya sebanyak 10 kali di rumah mereka di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbahas. "Mengetahui hal tersebut, kemudian ibu korban datang ke Polres Humbahas untuk membuat laporan pengaduan," kata Maruli Purba Tanjung, Jumat (13/5/2022).

Sat Reskrim Polres Humbahas yang melakukan penyelidikan setelah menerima laporan ibu korban, menangkap tersangka GT di sebuah gubuk perladangan Desa Sionom Hudon Tonga, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbahas, Rabu (11/5/2022) lalu sekitar pukul 18.30 WIB.

"Dari hasil keterangan tersangka kepada penyidik, bahwa ia (tersangka GT) tega melakukan hal tersebut karena sering dipengaruhi minuman alkohol sampai mabuk," ungkap Maruli Tanjung.

Dijelaskannya, terhadap pelaku dikenakan Pasal 76 D Yo Pasal 81 ayat (1) Yo Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Humbahas.

Baca Juga

"Tersangka GT dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar. Dan karena dilakukan oleh orang tuanya sendiri, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," tegas Kasat Reskrim Polres Humbahas mengakhiri keterangannya. (ssg/wna)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Tim SAR Gabungan Hentikan Sementara Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza, Ini Alasannya…

Tim SAR Gabungan Hentikan Sementara Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza, Ini Alasannya…

Tim SAR gabungan menghentikan sementara pencarian korban kebakaran Glodok Plaza, Jakarta Barat pada Sabtu (18/1/2025).
Efek Populer Pelatih Toleran STY Masih Ada, Patrick Kluivert Ungkap Taktik Laga Timnas Indonesia Selanjutnya Bisa Raih Dukungan Suporter: Tidak Ada Cara Lain

Efek Populer Pelatih Toleran STY Masih Ada, Patrick Kluivert Ungkap Taktik Laga Timnas Indonesia Selanjutnya Bisa Raih Dukungan Suporter: Tidak Ada Cara Lain

Kurang lebih 5 tahun bersama Timnas Indonesia, Pelatih Shin Tae-yong atau akrab disapa STY itu namanya sangat populer dimana-mana. Khususnya dibenak pecinta ..
Persija Harus Hati-hati Main di JIS, 4 Tuan Rumah Kena Amuk Tim Tamu di Liga 1 2024-2025

Persija Harus Hati-hati Main di JIS, 4 Tuan Rumah Kena Amuk Tim Tamu di Liga 1 2024-2025

Pasalnya, empat tim tuan rumah baru saja kena amuk tim tamu dalam laga pekan ke-19 Liga 1 2024-2025. 
Wajah Baru Stadion Kanjuruhan Dipastikan sudah Standar FIFA, Kementerian PU Abadikan Sejarah Tragedi Terkelam Dunia Sepak Bola

Wajah Baru Stadion Kanjuruhan Dipastikan sudah Standar FIFA, Kementerian PU Abadikan Sejarah Tragedi Terkelam Dunia Sepak Bola

Kementerian PU memastikan bahwa Stadion Kanjuruhan Malang yang kini telah selesai renovasi telah memenuhi standar dari induk organisasi sepakbola dunia, FIFA.
Ngeri, Tim Gabungan Dapati Potongan Tubuh saat Hari ke-3 Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza

Ngeri, Tim Gabungan Dapati Potongan Tubuh saat Hari ke-3 Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza

Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Barat terus melakukan pencarian terhadap korban kebakaran Glodok Plaza hingga Sabtu (18/1/2025).
Kuota Calon Jamaah Haji Jawa Barat Tahun 2025 Meningkat, BIJB Kertajati Siap Tambah Layanan Penerbangan

Kuota Calon Jamaah Haji Jawa Barat Tahun 2025 Meningkat, BIJB Kertajati Siap Tambah Layanan Penerbangan

Terkait adanya penambahan jumlah kuota calon jamaah haji Jawa Barat tahun 2025, BIJB Kertajati siap menambah jumlah layanan penerbangan di tahun ini. Kabarnya..
Trending
Ngeri, Tim Gabungan Dapati Potongan Tubuh saat Hari ke-3 Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza

Ngeri, Tim Gabungan Dapati Potongan Tubuh saat Hari ke-3 Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza

Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Barat terus melakukan pencarian terhadap korban kebakaran Glodok Plaza hingga Sabtu (18/1/2025).
Efek Populer Pelatih Toleran STY Masih Ada, Patrick Kluivert Ungkap Taktik Laga Timnas Indonesia Selanjutnya Bisa Raih Dukungan Suporter: Tidak Ada Cara Lain

Efek Populer Pelatih Toleran STY Masih Ada, Patrick Kluivert Ungkap Taktik Laga Timnas Indonesia Selanjutnya Bisa Raih Dukungan Suporter: Tidak Ada Cara Lain

Kurang lebih 5 tahun bersama Timnas Indonesia, Pelatih Shin Tae-yong atau akrab disapa STY itu namanya sangat populer dimana-mana. Khususnya dibenak pecinta ..
Persija Harus Hati-hati Main di JIS, 4 Tuan Rumah Kena Amuk Tim Tamu di Liga 1 2024-2025

Persija Harus Hati-hati Main di JIS, 4 Tuan Rumah Kena Amuk Tim Tamu di Liga 1 2024-2025

Pasalnya, empat tim tuan rumah baru saja kena amuk tim tamu dalam laga pekan ke-19 Liga 1 2024-2025. 
Wajah Baru Stadion Kanjuruhan Dipastikan sudah Standar FIFA, Kementerian PU Abadikan Sejarah Tragedi Terkelam Dunia Sepak Bola

Wajah Baru Stadion Kanjuruhan Dipastikan sudah Standar FIFA, Kementerian PU Abadikan Sejarah Tragedi Terkelam Dunia Sepak Bola

Kementerian PU memastikan bahwa Stadion Kanjuruhan Malang yang kini telah selesai renovasi telah memenuhi standar dari induk organisasi sepakbola dunia, FIFA.
Ramalan Denny Darko Terbukti Benar? Setelah Cerai dari Ruben Onsu, Sarwendah Justru Tak Akan Tahan dengan Urusan Ini, Katanya...

Ramalan Denny Darko Terbukti Benar? Setelah Cerai dari Ruben Onsu, Sarwendah Justru Tak Akan Tahan dengan Urusan Ini, Katanya...

Ramalan Denny Darko terbukti benar? Setelah cerai dari Ruben Onsu, Sarwendah justru tak akan tahan dengan urusan yang satu ini. Apa? Katanya...
Komentar Berkelas Nova Arianto usai Timnas Indonesia U-17 Bantai Klubnya Coach Justin 13-0

Komentar Berkelas Nova Arianto usai Timnas Indonesia U-17 Bantai Klubnya Coach Justin 13-0

Nova Arianto menyampaikan komentar berkelas usai Timnas Indonesia U-17 asuhannya sukses membantai klubnya Coach Justin dalam laga uji coba, Jumat (17/1/2025).
Bukan Lagi dari Belanda? Erick Thohir Akhirnya Jujur Kalau Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Selanjutnya Kini Berasal dari...

Bukan Lagi dari Belanda? Erick Thohir Akhirnya Jujur Kalau Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Selanjutnya Kini Berasal dari...

Peluang Mitchel Bakker gabung ke Timnas Indonesia semakin menipis, perkataan Erick Thohir soal naturalisasi pemain selain dari Belanda kembali muncul ke publik.
Selengkapnya
Viral