"Hendro Susanto juga disumpah sebagai wakil rakyat untuk mengawasi birokrasi. Tapi tragisnya dia malah meloloskan 2 calon yang SK perpanjangannya bermasalah yaitu Muhammad Syahrir dan Ramses Simanullang di seleksi KPID 2021-2024. Padahal jelas-jelas dia katakan legalitas yang dipegang keduanya bukan SK Perpanjangan yang diteken gubernur, tapi surat tekenan Sekda," ujarnya.
Di sejumlah media, Ranto mengingatkan, Hendro Susanto juga berulang kali teriak bahwa surat perpanjangan komisioner KPID Sumut periode 2016-2019 itu tidak sah, ilegal, dan cacat hukum.
"Bukti-buktinya akan kami serahkan kepada majelis hakim di persidangan nanti. Ya pertanggung jawabkan saja lah," pungkasnya. (zul/taa)
Load more