Nekat Edarkan Sabu, Pasangan Kekasih di Siantar Tak Berkutik Diciduk Petugas
- Daud
Pematangsiantar, tvOnenews.com - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, Sumatera Utara berhasil mengamankan sepasang kekasih yang diduga kuat Bandar narkoba di wilayah Perumahan Karang Sari Permai, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Selain mengamankan dua tersangka, FEP alias G (37) warga Jalan SKI Kelurahan Aek Nauli Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar dan F br S (34) warga Jalan Narumonda Bawah Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, petugas juga menyita narkoba jenis sabu sekitar 92,78 gram dari tangan keduanya.
Wakapolres Pematangsiantar Kompol Budiono Saputro didampingi Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, saat menggelar konfrensi pers Senin siang (24/11/2025) menyebutkan, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini berawal dari informasi masyarakat sekitar yang resah dengan aktivitas keduanya di seputaran Jalan Anggrek Raya III Karang Sari Permai, yang kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas pada Jumat siang (21/11//2025) sekira pukul 14.00 WIB, petugas kemudian berhasil menangkap tersangka FEP alias G dan F br. S tersebut sedang berjalan kaki, diduga sedang menunggu pembeli narkoba.
Usai mengamankan keduanya, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 1 paket plastik klip berisikan sabu berat bruto 0,17 gram dari tangan kanan tersangka FEP alias G, dan 1 unit Handphone (HP) Samsung warna hitam miliknya serta 1 unit HP merek Redmi warna hitam milik tersangka F br. S.
“Saat diinterogasi oleh petugas, tersangka FEP alias G mengaku masih ada menyimpan sabu di dalam kamar rumah di Perumahan Kasper jalan Anggrek Raya 3. Kemudian tim opsnal langsung membawa kedua tersangka kerumahnya tersebut untuk dilakukan pengembangan,” ungkap Kompol Budiono.
Lanjutnya, setelah melakukan penggeledahan dari rumah kediaman tersangka, petugas kemudian menemukan sebuah koper Travel yang di dalamnya terdapat tas berisikan diduga sabu sebanyak 404 paket berat bruto 89,72 gram, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 bungkus plastik putih berisikan plastik klip kosong.
Kemudian di dapur di bawah dispenser ditemukan 1 buah kotak blender di dalamnya 1 buah kotak rokok berisikan diduga sabu sebanyak 10 paket berat bruto 1,87 gram, di atas rak baju ditemukan 1 buah dompet berisi 6 paket plastik klip diduga sabu.
"Total keseluruhan barang bukti sabu yang di peroleh dari kedua tersangka petugas berhasil menyita 421 paket berat bruto 92,78 gram. Dari jumlah sabu ini Polres Pematangsiantar berhasil selamatkan sebanyak 9.278 orang dari narkoba," jelas Kompol Budiono.
Lebih lanjut Wakapolres menambahkan, tersangka FEP alias G sudah residivis narkotika pada tahun 2021 di PN Pematangsiantar selama 1 tahun 6 bulan penjara. Status hubungan kedua tersangka itu sepasang kekasih dan hasil test urine positif mengandung Methamphetamine atau sabu.
“Terhadap kedua tersangka sudah ditahan untuk dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 20 tahun penjara,” sebut Wakapolres.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring menyebutkan bahwa dari penyelidikan petugas, diketahui bahwa peran tersangka F br S juga merupakan pengendar narkoba yang telah lama menjadi incaran petugas.
“F br P tersangka perempuan ini juga merupakan pengedar narkoba yang telah lama menjadi target dan buruan dari petugas Satnarkoba Polres Pematangsiantar,” ungkap Irwanta Sembiring. (dsg/nof)
Load more