News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Anggota DPRD Sumut Dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Sumut

Anggota DPRD Sumut dari Partai Nasdem, Rahmansyah Sibarani dilaporkan ke Badan Kehormatan DRPD Sumut.
Rabu, 19 November 2025 - 17:02 WIB
Anggota DPRD Sumut dari Partai Nasdem, Rahmansyah Sibarani dilaporkan ke Badan Kehormatan DRPD Sumut.
Sumber :
  • tvOnenews/Syaren

tvOnenews.com - Anggota DPRD Sumut dari Partai Nasdem, Rahmansyah Sibarani dilaporkan ke Badan Kehormatan DRPD Sumut. Thomson Pasaribu, salah satu pelapor mengatakan, mereka dari Aliansi Masyarakat Tapteng Baru yang telah melaporkannya ke Badan Kehormatan DPRD Sumut.

“Dugaan pelanggaran kode etik. Ada tiga point yang kita sampaikan dalam pelaporan tersebut,” kata Thomson Pasaribu dalam konferensi pers, Selasa malam (18/11/2025). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Point pertama, saat terjadi bentrok antara masyarakat di Desa Mela, Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng, pada 19 November 2024 lalu, atau sebelum Pilkada Tapteng. 

“Berdasarkan video yang beredar, terlihat jelas Rahmansyah Sibarani berada di kerumunan di lokasi bentrokan tersebut,” kata Thomson.

Point kedua, beredar video yang memperlihatkan Rahmansyah Sibarani melakukan pelemparan kepada masyarakat yang hendak berunjuk rasa ke DPRD Tapteng, pada 31 Oktober 2025.

Saat itu, masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Tapteng Baru untuk Perubahan bergerak menuju kantor DPRD Tapteng di Jalan Raja Junjungan Lubis, Pandan.

“Tetapi dalam perjalanan, massa dihadang, dihentikan dan diintimidasi sekelompok orang yang telah menunggu di lokasi,” katanya.

Point ketiga, terkait viral nya di media sosial sebuah video berisi percakapan tentang perilaku yang dinilai tidak senonoh melalui video call antara Rahmansyah Sibarani dengan perempuan yang diketahui bukan pasangan sahnya.

“Kita berharap, Badan Kehormatan DPRD Sumut bisa transparan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang menurut kita sangat mencederai,” kata Thomson.

Daniel Lumbantobing, pelapor yang juga praktisi hukum mengungkap, Rahmansyah Sibarani diduga kuat telah melanggar Peraturan DPRD Sumut Nomor 2/2020, tentang Tata Tertib DPRD Sumut dan Peraturan DPRD Sumut Nomor 10/K/2015 tentang Kode Etik DPRD Sumut.

“Harapan kita, Badan Kehormatan DPRD Sumut dapat mempertimbangkan dan menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan. Karena dugaan pelanggaran kode etik ini telah mencederai kehormatan DPRD Sumut,” katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dennis Simalango, pelapor lainnya menambahkan, insiden yang terjadi pada 31 Oktober 2025, berawal saat kelompok masyarakat ingin menyampaikan pendapatnya ke Kantor DPRD Tapteng, dihadang, dipukuli, diancam dan diintimidasi oleh sekelompok orang.

“Jadi bukan bentrokan, klir ya. Supaya jelas, bahwa saat itu masyarakat ingin menyampaikan aspirasinya ke Kantor DPRD Tapteng, lalu di titik itu ada orang yang menghadang, ada yang memukul, membawa balok, ada pula yang melempar,” kata Dennis.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT