Korupsi Jalan di Dinas PUPR Sumut, Akhirun dan Anaknya Dituntut Berbeda
- tim tvOne/Ahmidal Yauzar
Medan, tvonenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua terdakwa kasus operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara dengan tuntutan bervariasi.
JPU KPK menuntut Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNG), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dengan pidana 3 tahun penjara. Sementara, anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi, selaku Direktur PT Rona Mora dituntut 2 tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara.
“Menuntut terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dengan pidana 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Muhammad Rayhan Dulasmi dituntut 2 tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan,” kata Jaksa KPK Eko di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (05/11/2025).
Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam pertimbangan Jaksa, hal memberatkan perbuatan kedua Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali," ucap Jaksa.
Setelah membaca nota tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pledoi.
Untuk diketahui bahwa, para terdakwa menyuap Topan dan pihak lainnya senilai Rp4 miliar agar dimenangkan sebagai pelaksana proyek Jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu senilai Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot Rp61,8 miliar. (Ayr/wna)
Load more