Deliserdang, Sumatera Utara - Tim gabungan Subdit V Cyber Direskrimsus Polda Sumatera Utara, Subdit I Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Sumut dan Balai Besar KSDA Sumatera Utara berhasil mengamankan Thomas (20) bersama kempat rekannya. Para pemuda itu diringkus karena ketahuan menjual bayi orangutan.
Kelimanya dibekuk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat melakukan transaksi perdagangan satwa liar orangutan di Kawasan Perumahan Cemara Asri, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Kamis (28/04/2022) sore.
Pengungkapan dimulai dengan adanya informasi yang didapatkan oleh Tim Cyber Direskrimsus Polda Sumut bahwa Thomas menjual orangutan yang diperkirakan masih berumur 4 bulan di akun media sosial Vir Go miliknya.
Setelah dilakukan monitoring, Tim Cyber Direskrimsus Polda Sumut selanjutnya langsung membentuk Tim gabungan yang terdiri dari Subdit V Cyber Direskrimsus Polda Sumut, Subdit I Tipiter Polda Sumut, dan Balai Besar KSDA Sumatera Utata guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Usai diselidiki, petugas menyamar sebagai pembeli. Saat bertransaksi itu pelaku menawarkan bayi orangutan dengan harga Rp 23 juta.
Transaksi antara petugas dan pelaku pun terjadi di pintu masuk Perumahan Cemara asri.
Saat tiba dilokasi, petugas langsung membekuk Thomas dan keempat rekannya dalam satu mobil. Dari tangannya petugas menyita anak orangutan. Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku berperan sebagai pemburu orangutan di Kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).
Tanpa perlawanan, kelima pelaku dan satu individu orangutan langsung di boyong ke Polda Sumatera Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kini, kelima pelaku masih diperiksa oleh penyidik Subdit V Cyber Direskrimsus Polda Sumut dan Subdit I Tipiter Direskrimsus Polda Sumut guna dilanjutkan pengembangan atas jaringan perdagangan satwa liar tersebut. (bsg/act)
Load more