News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Lansia di OKU Selatan Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil

Warga Kabupaten OKU Selatan digegerkan dengan kasus memilukan. Seorang pria lanjut usia berinisial MZ (67), warga Desa Surabaya, Kecamatan Banding Agung, ditangkap aparat kepolisian karena diduga merudapaksa anak tirinya yang masih di bawah umur.
Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:05 WIB
Pelaku ditangkap polisi.
Sumber :
  • Andi Salani

OKU Selatan, tvOnenews.com – Warga Kabupaten OKU Selatan digegerkan dengan kasus memilukan. Seorang pria lanjut usia berinisial MZ (67), warga Desa Surabaya, Kecamatan Banding Agung, ditangkap aparat kepolisian karena diduga merudapaksa anak tirinya yang masih di bawah umur.

Aksi tersebut telah dilakukan berulang kali sejak Februari 2023 hingga sebanyak empat kali, seluruhnya dilakukan di rumah pelaku saat kondisi rumah dalam keadaan sepi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana mengungkapkan, pelaku kerap memanfaatkan momen ketika istrinya  yang merupakan ibu kandung korban sedang bekerja di kebun. Saat rumah sepi, tersangka memaksa korban dengan berbagai ancaman.

“Modusnya, pelaku menunggu rumah dalam keadaan sepi. Seluruh kejadian berlangsung di rumah tersangka sendiri. Ancaman yang disampaikan yaitu akan mengusir dan menceraikan ibu kandung korban apabila menolak,” jelas Kapolres saat melakukan press release, Rabu (1/10/2025).

Ancaman ini membuat korban ketakutan dan tidak berdaya. Hingga akhirnya, korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibu kandungnya. Dari hasil pemeriksaan medis, korban dipastikan dalam keadaan hamil.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka di rumahnya.

“Tersangka sudah kami amankan tanpa perlawanan di rumahnya. Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik di Mapolres OKU Selatan,” terang AKBP I Made Redi Hartana.

Kapolres menegaskan, pelaku dijerat dengan pasal berlapis. “Tersangka kami jerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar,” tegasnya.

Selain itu, penyidik juga menyiapkan pasal alternatif. “Jika ditemukan unsur lain, tidak menutup kemungkinan akan ditambahkan Pasal 82 UU Perlindungan Anak,” tambah Kapolres.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam kesempatan itu, Kapolres OKU Selatan mengingatkan masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui kasus serupa.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak diam bila mendengar atau mengetahui ada tindak kekerasan seksual terhadap anak. Jangan takut, jangan malu, segera laporkan ke pihak kepolisian. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi, Boleh atau Tidak dalam Islam?

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi, Boleh atau Tidak dalam Islam?

Daripada saling berdebat, hukum merayakan Tahun Baru Masehi dalam konsep agama Islam tidak boleh tasyabbuh. Untuk pada umumnya, perayaan malam Tahun Baru Masehi boleh asal tak berbuat maksiat.
Ebo Noah Klaim Kiamat 25 Desember 2025 Ditunda, Pria Ghana yang Ngaku Nabi Disorot Buntut Pamer Mercedes Benz

Ebo Noah Klaim Kiamat 25 Desember 2025 Ditunda, Pria Ghana yang Ngaku Nabi Disorot Buntut Pamer Mercedes Benz

Pria asal Ghana, Ebo Jesus atau Ebo Noah kembali tuai sorotan karena membawa mobil mewah merek Mercedes Benz sebelum tunda hari Kiamat 25 Desember 2025 atau Natal 2025.
Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (27/12/2025).
Catat! Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Catat! Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (27/12/2025).
Jumlah Korban Jiwa Bencana Sumatera-Aceh Terus Bertambah, Terbaru 1.137 Orang Meninggal Dunia

Jumlah Korban Jiwa Bencana Sumatera-Aceh Terus Bertambah, Terbaru 1.137 Orang Meninggal Dunia

Korban meninggal dunia akibat bencana tanah longsor dan banjir bandang yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
Tinggal Tunggu Waktu, Menpora Sebut Bonus SEA Games 2025 segera Diajukan ke Kementerian Keuangan

Tinggal Tunggu Waktu, Menpora Sebut Bonus SEA Games 2025 segera Diajukan ke Kementerian Keuangan

Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, memastikan bahwa mekanisme pemberian bonus bagi atlet peraih medali di SEA Games Thailand 2025 masih dalam proses pembahasan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Trending

9 Korban TPPO di Kamboja Dipulangkan ke Tanah Air, Bareskrim Polri: Bekerja Sebagai Admin

9 Korban TPPO di Kamboja Dipulangkan ke Tanah Air, Bareskrim Polri: Bekerja Sebagai Admin

Bareskrim Polri bekerja sama dengan sejumlah stakeholder berhasil memulangkan sembilan orang pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di negara Kamboja.
Jokowi Dituding Berbohong, Roy Suryo:  Insya Allah Rakyat Indonesia akan Melihat

Jokowi Dituding Berbohong, Roy Suryo:  Insya Allah Rakyat Indonesia akan Melihat

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dituding lagi berbohong. Tudingan itu dilontarkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi. 
Jadwal Ganjil Genap Jakarta Dinonaktifkan Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, Ini Tanggal Lengkapnya

Jadwal Ganjil Genap Jakarta Dinonaktifkan Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, Ini Tanggal Lengkapnya

Ganjil genap Jakarta dinonaktifkan saat libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026. Simak jadwal lengkap, dasar hukum, dan dampaknya di sini.
Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak 27 Desember 2025 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Cek peruntungan cinta, karier, dan keuangan kamu di sini.
Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Aries, oleh Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Aries, oleh Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan zodiak besok 27 Desember 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak peruntungan soal cinta, karier, dan keuangan kamu di sini!
Profil Eryck Amaral, Mantan Suami Aura Kasih Kembali Disorot di Tengah Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil

Profil Eryck Amaral, Mantan Suami Aura Kasih Kembali Disorot di Tengah Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil

Berikut profil lengkap Eryck Amaral, mantan suami dari Aura Kasih kembali tuai sorotan publik di tengah nama mantan istri terseret dugaan perselingkuhan Ridwan Kamil.
Heboh Model Majalah Dewasa Ayu Aulia Jadi Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Begini Penjelasannya

Heboh Model Majalah Dewasa Ayu Aulia Jadi Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Begini Penjelasannya

Pihak Kementerian Pertahanan memberikan penjelasan soal dugaan selebgram Ayu Aulia yang dilantik jadi tim kreatif Kemhan. Ternyata begini duduk perkaranya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT