Tanjungpinang, Kepri – Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang perkara korupsi pengaturan barang kena cukai Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone) Bintan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, Kamis (21/4/2022).
“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi dengan hukuman selama 5 tahun denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan,”ucap ketua majelis hakim di hadapan terdakwa dalam sidang secara daring.
Terdakwa Apri Sujadi juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar dan uang tersebut telah dibayarkan oleh terdakwa. Selain itu, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga menuntut Bupati Bintan nonaktif tersebut dicabut hak politiknya.
“Menolak penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, yang diajukan penuntut umum,” sebut Hakim Riska.
Sebelumnya jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Apri Sujadi 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar serta pencabutan hak politik selama 3 tahun.
Sementara salah seorang kuasa hukum Apri Sujadi, Kartika Citra Nanda mengatakan kecewa dengan vonis yang disampaikan majelis hakim tersebut.
“Saya sudah mendampingi pak Apri, Pastinya pak Apri kecewa dengan putusan hakim melebihi dari tuntutan jaksa,” ujar Kartika saat ditemui usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Kartika juga menjelaskan, selama persidangan Bupati Bintan nonaktif tersebut sangat kooperatif. Bahkan menurutnya Apri Sujadi sudah membantu jaksa untuk mengungkap dari awal dan siapa saja yang terlibat.
“Kami juga kecewa, langkah selanjutnya kami akan berdiskusi dengan tim dulu, pikir-pikir nantinya banding bagaimana atau menerima,” pungkasnya.
Sementara, terdakwa Saleh Umar, Mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Bintan yang juga terlibat korupsi pengaturan barang kena cukai di kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Bintan, hingga malam ini masih menjalani persidangan. (ksh/wna)
Load more