Lebong, Bengkulu - Pria berinisial BN (56) warga Desa Danau, Kecamatan Lebong Atas, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu diduga melakukan tindak pidana penganiayaan (penusukan) dan pemukulan atau pengeroyokan kepada tetangganya sendiri, Suhari (40).
Diungkap Kasatreskrim Polres Lebong, Iptu Alexander, dugaan tindak pidana itu dipicu saat korban sedang memotong besi menggunakan mesin gerinda sehingga mengeluarkan suara bising, lalu terduga pelaku menegur korban dan terjadilah ribut mulut.
Tak sampai di situ, anak terduga pelaku pun ikut ribut mulut dengan korban sehingga korban memukul anak terduga pelaku dengan menggunakan potongan kayu hingga mengenai bahu. "Mendapati hal itu, terduga pelaku emosi dan langsung mengambil senjata tajam jenis pisau ke dalam rumah dan langsung menusuk pelaku sebanyak satu kali,” ungkap Alexander, Kamis (21/4/2022).
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka tusuk di bagian perut di bawah ruas tulung rusuk sebelah kiri. Korban sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Lebong. Namun kondisi luka korban cukup serius, maka dirujuk ke RSUD Kabupaten Rejang Lebong.
"Kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di bagian perut di bawah ruas tulung rusuk sebelah kiri diperkirakan luka robek sepanjang 10 sentimeter," terangnya.
Untuk terduga pelaku, kata Alex, sudah ditangkap berikut barang bukti sebilah pisau dengan panjang sekira 25 Cm, berwarna coklat bergagang kayu dengan sarung kulit warna coklat tua. (rgo/wna)
Load more