Polisi Tetapkan 29 Orang Tersangka Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi Di Aceh
- Tim TvOne/ Chaidir
Aceh Barat, Aceh - Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya menyampaikan, bahwa kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi semakin meningkat.
Â
Kombes Sony mengatakan, per 18 April 2022, jumlah kasus yang ditangani mencapai 25 kasus dan telah menetapkan 29 tersangka.
Â
"Dari 25 kasus, 29 orang telah di tetapkan sebagai tersangka pelaku penimbunan BBM solar bersubsidi," sebut Sony. Pada Selasa (19/4/2022) dalam keterangan persnya secara tertulis.
Â
Dari kasus tersebut, pihaknya juga telah menyita 49.040 liter BBM bersubsidi jenis solar, 18 kendaraan roda empat dan empat kendaraan roda dua.
Â
"Ada 49.040 liter Solar bersubsidi kita amankan berserta belasan kenderaan yang digunakan untuk aksi menjalankan aksi kejahatan," ucap sebut sony.
Â
Ia juga merincikan, kasus yang sudah ditangani adalah Ditreskrimsus 2 kasus, Polres Aceh besar 1 kasus, Aceh Utara 1 kasus, Aceh Selatan 1 kasus, Nagan Raya 4 kasus, Banda Aceh 1 kasus, Lhokseumawe 1 kasus, Subulussalam 1 kasus, Aceh Timur 1 kasus, Aceh Tamiang 1 kasus, Abdya 1 kasus, Pidie 1 kasus, Aceh Barat 1 kasus, Aceh Jaya 1 kasus, Aceh Tengah 1 kasus, Bireuen 1 kasus, Aceh Tenggara 1 kasus, Langsa 1 kasus, Sabang 1 kasus, dan Polres Pidie Jaya 1 kasus.
Â
"Dalam hal ini, pemantauan dan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus dilakukan," pungkas Kombes Pol Sony
Â
Polda Aceh juga menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM," tutur Sony.(Kha/Lno)
Load more