News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Penimbun 5000 Liter Solar di Lahat Dibekuk Polisi

Anggota Satreskrim Polres Lahat kembali mengamankan seseorang pelaku penimbunan solar atas nama Bugau Saputra (45) warga Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat Sumatera Selatan
Selasa, 19 April 2022 - 11:32 WIB
Penimbun 5000 Liter Solar di Lahat Dibekuk Polisi
Sumber :
  • Tim TvOne/ Ahmad Yudiansyah

Lahat Sumatera Selatan - Anggota Satreskrim Polres Lahat kembali mengamankan seseorang pelaku penimbunan solar atas nama Bugau Saputra (45) warga Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat Sumatera Selatan. Pelaku dibekuk setelah polisi menggrebek kediamannya dan menemukan timbunan BBM jenis solar dengan jumlah yang cukup besar sebanyak 23 drum  berisi 5000 liter solar.
 
Aksi Bugau rupanya berasal dari praktik "kencing minyak". Wiraswasta ini mendapatkan minyak BBM solar dari truk milik perusahaan tambang batu bara di Merapi Area, Kabupaten Lahat. Bahkan aksinya sudah berjalan selama satu tahun terakhir.
 
Dari keterangan Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto S.IK melalui Kasatreskrim Polres Lahat AKP Herli Setiawan mengungkapkan, dalam sehari, tersangka mampu memperoleh minyak bio solar sebanyak kurang lebih 200 liter dari delapan sampai 10 mobil truk. Masing-masing truk memperoleh 25 liter. Tersangka membelinya dari sopir truk yang namanya diduga sengaja ditutupinya.
 
"Tersangka sudah kita amankan. Untuk sementara keterangannya ia mengaku tak mengenali sopir tersebut dan ini yang masih kita selidiki," kata Kasatreskrim, Selasa (19/4/2022).
 
Aksi nakal tersangka yang bersekongkol dengan sopir truk ini rupanya dilakukan dengan cara menyedot solar dengan menggunakan selang dari tangki mobil truk kendaraan milik perusahaan tambang.
 
Dari hasil minyak BBM yang didapat, kemudian ditampung ke dalam 23 drum ukuran 200 liter. Lalu tersangka membayar per liternya kepada sopir seharga Rp  5.500. Selanjutnya dijualkan kembali ke sopir-sopir truk lainnya seharga Rp 6.500.
 
"Dari tangan tersangka kita amankan 23 drum berisikan BBM jenis solar yang berisi sekitar 5.000 liter,  satu unit pompa minyak, 50 jeriken kosong dan 20 buah drum kosong," katanya.
 
Sementara itu, tersangka kini juga sudah diamankan di Mapolres Lahat untuk kepentingan lebih lanjut. Tersangka juga akan terjerat pasal 55  dan atau Pasal 53  huruf c dan d  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. (Ayh/Lno)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT