Kajari Belawan Tahan Kepsek SMA N 16 Medan, Terkait Kasus Korupsi Dana Bos
- Martinus
Medan, tvOnenews.com- Kejaksaan Negeri Belawan menetapkan Kepala Sekolah SMA Negeri 16 berinisial RA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional (BOS) Sekolah pada SMA Negeri 16 Medan tahun 2022 sampai tahun 2023.
Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut di Rumah Tahanan Perempuan Tanjung Gusta selama 20 hari sejak tanggal 8 September 2025 sampai dengan 27 September 2025.
“Bahwa penyidik melakukan penahanan di Rutan terhadap tersangka dengan pertimbangan dikhawatirkan melarikan diri, akan menghilangkan barang bukti, dan untuk mempermudah dan mempercepat proses persidangan,” ujar Daniel Barus, Kasi Intel Kajari Belawan.
Ditambahkan Daniel, RA sebagai kepala sekolah memiliki tanggung jawab penuh atas pengelolaan Dana BOS di SMA Negeri 16 Medan yang berlokasi di Kecamatan Medan Marelan.
Namun, dana tersebut diduga dikelola tidak sesuai dengan ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 dan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS.
“Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp826,75 juta dari total dana BOS yang diterima sekolah sebesar lebih dari Rp3 miliar,” ungkapnya.
Rincian dana BOS yang diterima sekolah pada tahun 2022 sebesar Rp1.476.030.500, dan pada tahun 2023 sebesar Rp1.525.600.000.
Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penyidikan akan terus dikembangkan, dan perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kepada publik,” ungkap Daniel. (mss/nof)
Load more