Gubernur Sumsel Larang ASN Pemprov Pakai Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran
- Tim TvOne/Junjati Patra
Palembang, Sumsel - Saat libur Lebaran nanti, Gubernur Sumsel, Herman Deru, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sumsel, memakai mobil dinas saat mudik lebaran nanti.
Â
"Saya, minta penuh kesadaran mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik lebaran nanti," katanya.
Â
Ia mengatakan larangan yang diberikan bukan hanya di lingkup Pemprov Sumsel, akan tetapi untuk semua daerah di 17 kabupaten/kota yang ada di Sumsel.
Â
"Saya minta Bupati dan Walikota agar mengimbau larangan ke bawahannya karena mobil dinas ini milik pemerintah dan dibeli pakai uang masyarakat jadi minta penuh kesadaran," ungkapnya.
Â
Sebelumnya pemerintah telah memberikan izin bagi masyarakat tidak terkecuali ASN untuk dapat melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman saat Lebaran.
Â
Namun demikian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas. Â
Â
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Â
Dalam edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April ini, disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas. (Jpa/Nof)
Load more