GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Stasiun Kereta Api Medan Mulai Dipadati Pemudik

Minggu ketiga jelang Lebaran, Stasiun Kereta Api Medan Dipadati Pemudik. PT. KAI Divre I Sumut telah menjual tiket kereta api mudik Lebaran sebanyak 6.875 tiket dari jumlah tiket keseluruhan 147.620.
Senin, 18 April 2022 - 17:03 WIB
Penumpang Naiki Kereta Api di Stasiun Medan
Sumber :
  • Tim TvOne/Zulfahmi

Medan, Sumatera Utara - Minggu ketiga jelang Lebaran, Stasiun Kereta Api Medan Dipadati Pemudik. PT. KAI Divre I Sumut telah menjual tiket kereta api mudik Lebaran sebanyak 6.875 tiket dari jumlah tiket keseluruhan 147.620. 

Hal itu diungkapkan oleh Manager Humas PT. KAI Divre I Sumut, Mahendro Trang Bawono, Senin (18/4/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Untuk periode tanggal 22 April-13 Mei 2022, total tiket tersedia 147.620 tiket. Tiket terjual per tanggal 8 April 2022 kemarin, terjual 6.875 tiket," jelasnya.

"Pemesanan tiket terbanyak saat ini berada pada tanggal 30 April - 1 Mei 2022. Jadi sekitar 40 persen tiket sudah terjual," jelas Mahendro.
 
PT. KAI menetapkan masa Angkutan Lebaran pada H-10 s/d H+10 Lebaran atau 22 April s/d 13 Mei 2022. 

"Pada periode tersebut, PT. KAI Divre I Sumut memprogramkan kapasitas tempat duduk yang disediakan rata-rata sebanyak 16.770 tempat duduk kereta api antar kota dan kereta api lokal per hari," tuturnya.

Untuk memutus mata rantai Covid-19, Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19, PT KAI Divre I Sumut telah menetapkan peraturan perjalanan menggunakan kereta api.

"Yang telah vaksin bloster tidak perlu menunjukan surat negatif rapid test antigen. Vaksin 2 wajib menunjukan surat negatif rapid test antigen. Sedangkan vaksin 1 wajib menunjukan hasil tes negatif PCR," paparnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara bagi pelanggan yang belum vaksin Covid-19, wajib menunjukan surat kesehatan dari rumah sakit pemerintah.

"Untuk anak umur di bawah 6 tahun hanya perlu pendampingan keluarga dan menerapkan disiplin Prokes," tutup Mahendro. (Zul/Nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

ADVERTISEMENT