KKJ Sumut Kecam Aksi Brutal Aparat Kepolisian Kepada Jurnalis Saat Unjuk Rasa di DPRD Sumut
- Alfiansyah
Atas peristiwa yang terjadi, KKJ Sumut menyatakan sikap:
1. KKJ Sumut mengecam tindakan dugaan penghalangan, perintangan, dan tindakan yang mengarah pada kekerasan yang diduga dilakukan Anggota Polri. Apa yang dilakukan oknum aparat itu bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) menyangkut kemerdekaan pers. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
2. Bahwa dalam menjalankan tugasnya, pers nasional memiliki peran sebagaimana Pasal 6 poin d dan e dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi Pasal 8 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
3. KKJ Sumut menilai tindakan itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Bahwa dalam pasal tersebut tegas dijelaskan, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta).
4. KKJ Sumut mendesak agar Kapolda Sumut mengevaluasi dan memberikan sanksi kepada petugas yang melakukan dugaan penghalangan, perintangan, dan tindakan yang mengarah pada kekerasan terhadap jurnalis yang melakukan peliputan di DPRD Sumut.
5. KKJ Sumut terus mendorong agar setiap jurnalis menjalankan tugasnya dengan profesional, sesuai kode etik jurnalistik, dan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
6. KKJ Sumut juga mendorong agar jurnalis selalu mengutamakan keselamatan dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik. (als/nof)
Load more