Viral Persalinan Kepala Bayi Terpisah dengan Badan di Puskesmas Pinangsori, Begini Penjelasannya
- Syaren
Tapteng, tvOnenews.com - Viral video di media sosial memperlihatkan keprihatinan terhadap bayi yang kepalanya disebut terpisah dari badannya ketika bidan di Puskesmas Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, melakukan proses persalinan.
Berdasarkan informasi diperoleh, proses persalinannya berlangsung, pada Senin (18/8/2025) lalu. Bayi disebut telah meninggal dunia dalam janin, sehingga dilakukan penarikan oleh bidan yang menanganinya, dan mengakibatkan kepala bayi disebut terpisah dari badan.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Tapteng, Lisna Panjaitan didampingi Kepala Puskesmas Pinangsori, Achiruddin Hutagalung, menyampaikan kronologi persalinan terhadap bayi dari ibunya FJN (38).
Lisna Panjaitan mengatakan, pihak Puskesmas Pinangsori sudah meminta pasien dan keluarga agar dirujuk ke Rumah Sakit untuk penanganan tindakan medis lebih lanjut, setelah mengetahui kondisi pasien dan bayi.
“Bidan sudah menyarankan rujukan ke rumah sakit. Namun pasien dan keluarga menolak. Sebagai alternatif, pasien dianjurkan miring kiri dan kanan," katanya kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).
Lisna Panjaitan menjelaskan, kasus ini juga harus dilihat secara utuh dengan mempertimbangkan aspek medis, dan medikolegal. Bahwa prioritas utama tenaga kesehatan dalam situasi darurat adalah menyelamatkan nyawa ibu.
Dijelaskannya, awalnya FJN, datang ke Puskesmas Pinangsori, pada 18 Agustus 2025 pukul 06.15 WIB dengan tanda-tanda persalinan berupa keluarnya lendir bercampur darah.
Lisna Panjaitan memaparkan, hasil pemeriksaan awal terhadap pasien yang dilakukan oleh bidan, menunjukkan bahwa tekanan darah tinggi (180/90 mmHg, kemudian 160/90 mmHg). Tinggi fundus 38 cm, namun denyut jantung janin (DJJ) tidak terdengar, meski sudah diperiksa berulang kali. Pemeriksaan dalam (VT) menunjukkan pembukaan 8 cm dengan letak kepala.
Selanjutnya, pada pukul 09.30 WIB, setelah pembukaan lengkap, ketuban dipecahkan dengan hasil air ketuban berwarna hijau kekuningan dan keruh.
“Rujukan kembali disarankan, tetapi tetap ditolak keluarga. Mengingat denyut jantung janin. (DJJ) sudah tidak ada, bidan mengambil keputusan melanjutkan persalinan demi keselamatan ibu," kata Lisna Panjaitan.
Dalam proses persalinan, kata Lisna Panjaitan, kepala bayi terhenti di jalan lahir. Bahu bayi tersangkut di jalan lahir, dimana bayi diperkirakan memiliki berat badan 4 Kg. Sehingga dengan mempertimbangkan kondisi kritis, bidan melakukan manuver penarikan sebanyak tiga kali.
“Keputusan diambil dengan prinsip keselamatan ibu sebagai prioritas utama. Pasien juga sudah menandatangani informed consent sebagai bentuk persetujuan tindakan,” terang Lisna.
Lebih lanjut Lisna Panjaitan menyampaikan, sekitar pukul 17.00 WIB (18/8/2025), pasien sudah terselamatkan dengan kondisi sudah mulai pulih, dan telah diantarkan ke rumah, namun tetap dilakukan monitoring dan evaluasi pasien setiap hari oleh pihak Puskesmas Pinangsori.
Prinsip Medikolegal
Lisna Panjaitan menekankan bahwa tindakan tenaga medis di Puskesmas Pinangsori sudah mengacu pada standar profesi dan SOP.
“Beberapa prinsip medikolegal antara lain, keselamatan pasien adalah hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex). Dalam kegawatdaruratan, keselamatan ibu didahulukan dibanding janin (Safe Motherhood). Tindakan dilakukan sesuai standar asuhan persalinan normal. Etika kedokteran dijunjung tinggi dengan menghormati pasien serta menjaga kerahasiaannya," jelasnya.
“Secara medis, janin sudah tidak ada DJJ, sejak awal pemeriksaan. Karena itu, prioritas adalah menyelamatkan ibu. Langkah yang dilakukan bidan adalah etis dan profesional,” kata Lisna Panjaitan.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Tapteng, Lisna Panjaitan (tengah).
Penegasan Dinas Kesehatan Tapteng
Menanggapi hal ini, Dinas Kesehatan Tapteng meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru menyimpulkan.
“Kami sangat berempati kepada keluarga pasien. Namun, perlu ditegaskan, tenaga kesehatan sudah bekerja sesuai prosedur, standar profesi, dan prinsip medikolegal. Keselamatan ibu tetap menjadi prioritas utama,” kata Lisna Panjaitan.
Dia juga menyampaikan, seluruh keluarga Besar Dinas Kesehatan Tapteng dan Organisasi Profesi mengucapkan turut berdukacita yang sedalam dalamnya atas kejadian kepada keluarga ibu FJN. Semoga seluruh keluarga sabar dan tabah menghadapinya.
“Kami mengucapkan belasungkawa dan permohonan maaf yang sedalam dalamnya atas peristiwa tersebut. Namun dalam hal ini kami akan menyampaikan penjelasan dan kronologi kejadian yang sebenarnya," kata Lisna Panjaitan mengakhiri keterangannya.
Laporan Polisi, dan Viral di Media Sosial
Diketahui, kasus ini menjadi sorotan publik setelah keluarga pasien melaporkan dugaan malapraktik ke Polres Tapteng dengan nomor laporan STPL/B/421/VIII/2025/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU.
Sang ayah, Irawan, menuding bayi mereka meninggal dengan kondisi kepala terpisah dengan badan akibat tindakan bidan.
Kasus itu kemudian viral di media sosial setelah adik korban, melalui akun Facebook Uwiie Poetrisagita, mengunggah video jenazah bayi yang sudah terpisah bagian kepalanya. Unggahan tersebut akhirnya memicu reaksi keras dari netizen. (ssg/nof)
Load more