Kutacane - Aceh Tenggara - Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh memberikan penangguhan tahanan terhadap tiga terdakwa perkara korupsi pengadaan bebek petelur di Dinas Pertanian Aceh Tenggara.
Mereka adalah K MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), KS Direktur CV Beru Dinam, dan YP pelaksana proyek dari CV Beru Dinam, sedangkan satu terdakwa lainnya mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Tenggara AS ditahan dan sudah divonis 4,5 tahun dalam perkara korupsi bibit jagung.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Dedet Darmadi mengatakan hakim telah memutuskan ketiga terdakwa saat ini hanya menjalani tahanan kota setelah diputuskan tidak lagi menjalani kurungan.
"Sebelumnya mereka adalah tahanan pengadilan, namun telah ditangguhkan menjadi tahanan kota, sedangkan terdakwa As masih ditahan di Lapas Kutacane, alasan mereka ditangguhkan saya tidak tahu,” ucap Dedet, Senin (11/4/2022).
Untuk diketahui, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh ditemukan kerugian negara sebesar Rp 4,2 miliar lebih dalam proyek pengadaan bebek petelur di Dinas Pertanian Aceh Tenggara tahun 2019 dari pagu yang disediakan APBK sebesar Rp 8,8 miliar.
Para terdakwa diduga me-‘Mark Up’ pengadaan ternak unggas tersebut sehingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar, dengan cara menaikkan harga pada saat survei harga pasar, yang kemudian ditetapkan sebagai Harga Perkiraan Sendiri (HPS).(LAN/LNO)
Load more