Terlibat Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Senilai Rp 500 Juta Kades Perayun Kundur Karimun Ditahan
- tim tvOne/Jupri
Karimun, tvOnenews.com - Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu menetapkan Kepala Desa (Kades) Perayun Kundur berinisial TM sebagai tersangka kasus korupsi dana desa, Selasa (12/8/2025).
Kacabjari Tanjung Batu Hengky F Munte menyebutkan, Kades Perayun TM terbukti melakukan korupsi anggaran dana desa tahun 2024 senilai Rp500 juta.
Kata dia, penetapan itu dilakukan setelah Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Cabjari Tanjung Batu mengumpulkan barang bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap 32 saksi dan satu ahli.
"Untuk modusnya, tersangka melakukan pencairan dana desa dan alokasi dana desa tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang seharusnya. Akun CMS desa yang seharusnya dipegang oleh bendahara malah dipegang oleh dirinya sendiri," terang Hengky.
Lebih lanjut, tersangka mengalihkan anggaran dana desa ke rekening bank pribadi milik istrinya yang saat ini berstatus saksi berinisial UH. Akibat perbuatannya, beberapa proyek pekerjaan yang menggunakan dana desa dibuat mangkrak. Tersangka juga menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
"Saat ini, TM sudah diamankan ke Rumah Tahanan Kelas II B Karimun menunggu proses hukum selanjutnya," ujarnya.
Tersangka diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Aji/wna)
Load more