Korupsi Dana Bansos, 8 Camat di Muba Akui Terima Uang Gratifikasi
Jaksa Penuntut Umum Kejari Muba, menghadirkan 8 saksi di hadapan majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi bansos Dinsos Muba 2019 di PN Tipikor Palembang.
Jumat, 8 April 2022 - 14:29 WIB
Sumber :
- Tim TvOne/Junjati
Dari selisih tersebut, sehingga terdapat kelebihan bayar sebesar Rp332.268.421,06 yang menjadi kerugian negara yang dilakukan oleh kedua terdakwa.
Atas perbuatan kedua terdakwa tersebut, sebagaimana dakwaan yang telah dibacakan dipersidangan, dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP. (Junjati/Wna)
Load more