Oknum Camat Leuser Dituding Pungli Rp10 Juta saat Pencairan Dana Desa 2025
- tim tvOne/Lantra
Aceh Tenggara, tvOnenews.com - Seorang oknum Camat Leuser berinisial DI diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam setiap penandatanganan berkas pengajuan dana desa tahun anggaran 2024-2025.
Dugaan pungli yang diduga dilakukan oknum camat berinisial DI itu merebak. Tak tanggung-tanggung Penghulu Kute (Kepala Desa) diperas dan diwajibkan menyetor sebesar Rp10 juta hingga Rp15 juta per desa.
Salah satu Kepala Desa di Kecamatan Leuser yang tak ingin disebut namanya membenarkan terkait tarif yang dipasang oleh oknum camat berinisial DI itu. Namun dikarenakan kepala desa tersebut tidak mempunyai uang, DI diduga meminta uang muka sebesar Rp2 juta dan harus dilunasi setelah penarikan tahap kedua atau setelah dana desa masuk ke rekening desa.
"Pada saat pengajuan berkas yang akan ditandatangani, kami diminta setoran Rp10 juta, jika tidak ada dia (camat) tidak akan tanda tangani berkas tersebut, minimal DP Rp2 juta, kemudian akan ditagih sisanya setelah dana desa cair," ungkap salah satu Kades kepada tvonenews.com.
Hal yang sama diungkapkan sejumlah kades lainnya. Mereka berharap Bupati Aceh Tenggara dan pihak terkait segera mengambil tindakan, sebab tindakan oknum Camat Leuser DI tersebut tanpa surat pertanggungjawaban resmi (SPJ).
"Kami para Kades hanya menjadi korban dalam pertanggung jawaban, sementara yang kami setor ke camat tanpa dokumen apapun," ungkap Kades lainnya.
Menyikapi hal tersebut, tvonenews.com dan beberapa awak media mendatangi kantor Camat Leuser, Aceh Tenggara pada Rabu 9 Juli 2025 untuk mengkonfirmasi, namun sejumlah awak media hanya menemukan seluruh ruangan kosong seperti tidak ada pelayanan.
Tim tvOnenews.com kembali berupaya melakukan konfirmasi kepada Camat Leuser berinisial DI, melalui panggilan WhatsApp pada Jumat (11/7/2025), hingga berita ini dirilis belum ada tanggapan. (Lan/wna)
Load more