News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Oknum Camat Leuser Dituding Pungli Rp10 Juta saat Pencairan Dana Desa 2025

Seorang oknum Camat Leuser berinisial DI diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam setiap penandatanganan berkas pengajuan dana desa tahun anggaran 2024-202
Sabtu, 12 Juli 2025 - 06:00 WIB
Kantor Camat Leuser Aceh Tenggara sepi, tak seorang pegawai pun masuk di jam kerja.
Sumber :
  • tim tvOne/Lantra

Aceh Tenggara, tvOnenews.com - Seorang oknum Camat Leuser berinisial DI diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam setiap penandatanganan berkas pengajuan dana desa tahun anggaran 2024-2025.

Dugaan pungli yang diduga dilakukan oknum camat berinisial DI itu merebak. Tak tanggung-tanggung Penghulu Kute (Kepala Desa) diperas dan diwajibkan menyetor sebesar Rp10 juta hingga Rp15 juta per desa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Salah satu Kepala Desa di Kecamatan Leuser yang tak ingin disebut namanya membenarkan terkait tarif yang dipasang oleh oknum camat berinisial DI itu. Namun dikarenakan kepala desa tersebut tidak mempunyai uang, DI diduga meminta uang muka sebesar Rp2 juta dan harus dilunasi setelah penarikan tahap kedua atau setelah dana desa masuk ke rekening desa.

"Pada saat pengajuan berkas yang akan ditandatangani, kami diminta setoran Rp10 juta, jika tidak ada dia (camat) tidak akan tanda tangani berkas tersebut, minimal DP Rp2 juta, kemudian akan ditagih sisanya setelah dana desa cair," ungkap salah satu Kades kepada  tvonenews.com.

Hal yang sama diungkapkan sejumlah kades lainnya. Mereka berharap Bupati Aceh Tenggara dan pihak terkait segera mengambil tindakan, sebab tindakan oknum Camat Leuser DI tersebut tanpa surat pertanggungjawaban resmi (SPJ).

"Kami para Kades hanya menjadi korban dalam pertanggung jawaban, sementara yang kami setor ke camat tanpa dokumen apapun," ungkap Kades lainnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menyikapi hal tersebut, tvonenews.com dan beberapa awak media mendatangi kantor Camat Leuser, Aceh Tenggara pada Rabu 9 Juli 2025 untuk mengkonfirmasi, namun sejumlah awak media hanya menemukan seluruh ruangan kosong seperti tidak ada pelayanan.

Tim tvOnenews.com kembali berupaya melakukan konfirmasi kepada Camat Leuser berinisial DI, melalui panggilan WhatsApp pada Jumat (11/7/2025), hingga berita ini dirilis belum ada tanggapan. (Lan/wna) 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT