GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ranto Tantang Sekda Provsu Buktikan SK Perpanjang KPID Sumut Periode 2016-2019 Sah

Kuasa Hukum 8 Calon Komisioner KPID Sumut 2021-2024 Ranto Sibarani mengaku geli membaca pernyataan dari PJ Sekda Provsu, H. Afifi Lubis SH di media massa yang menyebut bahwa surat yang diterbitkan oleh Sekda Provsu Dr. Ir. Hj. R. Sabrina, M.Si sah sebagai SK perpanjangan bagi anggota KPID Sumut periode 2016-2019
Rabu, 6 April 2022 - 17:16 WIB
Ranto sibarani Kuasa Hukum 8 Calon Komisioner KPID Sumut 2021-2024
Sumber :
  • Tim Tvone/Ahmidal

Medan - Kuasa Hukum 8 Calon Komisioner KPID Sumut 2021-2024 Ranto Sibarani mengaku geli membaca pernyataan dari PJ Sekda Provsu, H. Afifi Lubis SH di media massa yang menyebut bahwa surat yang diterbitkan oleh Sekda Provsu Dr. Ir. Hj. R. Sabrina, M.Si sah sebagai SK perpanjangan bagi anggota KPID Sumut periode 2016-2019.
 
Tapi Ranto heran, Afifi tidak menuangkan pernyataan tersebut dalam jawaban somasi  bernomor 180/3664/2022 tertanggal 31 Maret 2022 yang dikirimkan ke kantor hukum Ranto Sibarani SH dan Rekan. 
 
Malah secara tegas pria dengan jabatan sebagai Sekretaris DPRD Sumut tersebut menyatakan bahwa surat dengan nomor Nomor: 800/8211 tertanggal 12 Agustus 2019 dari Sabrina haya berupa surat balasan.
 
"Inikan lucu, blunder. Di jawaban somasi tidak ada satu pun kata yang menegaskan bahwa surat itu adalah SK perpanjangan. Tapi di media massa pak Afifi bilang itu sah," ungkap Ranto tersenyum, Rabu (06/04/2022).
 
Hasil analisis Ranto, surat yang diteken oleh Sabrina juga itu pun berformat surat dinas bernomor, dan ditujukan hanya kepada Ketua KPID Sumut saat itu Parulian Tampubolon. Jadi, tidak benar jika anggota KPID Sumut periode 2016-2019 lain merasa dilibatkan dalam maksud dan penerbitan surat. 
 
Tidak etis menurut Ranto, jika ia mengingatkan Afifi agar lebih teliti membedakan surat. Sebab,  sebagai Administratur Negara Eselon II tentulah Afifi paham betul mana lembaran negara yang disebut sebagai Surat Keputusan dan mana surat kedinasan. 
 
“Surat jawaban atas somasi itu sudah kami sebar ke kawan-kawan media, biar publik juga tahu seperti apa jawaban Pj Sekda Provsu Afifi Lubis tentang substansi surat yang kami persoalkan itu. Kalau ditanya apakah surat itu sah, ya sah lah, kan diterbitkan Sekda Provsu. Tapi apakah surat itu Surat Keputusan ya, jelas bukan. Siapa pun yang berkecimpung dalam keadministrasian negara tahu secara terang-benderang bahwa surat itu bukan SK,” katanya.
 
Ranto menyebutkan, bahkan di poin kedua surat jawaban somasi itu, Afifi lugas menerangkan bahwa perpanjangan SK anggota KPID Sumut periode 2016-2019 wajib disahkan oleh Gubernur Sumatera Utara, bukan Sekda. Hal ini merujuk pada peraturan KPI Nomor 1/P/KPI/07/2014.
 
“Yang kita persoalkan substansinya, bukan soal prosedural. Benar nggak ada surat permohonan Ketua KPID agar diterbitkan SK Perpanjangan yang diteken Gubenur ke Sekda? Ya benar ada. Benar nggak ada surat balasan dari Sekda atas surat permohonan itu? Ya benar ada. Apakah surat balasan yang diteken Sekda itu sah? Ya jelas sah. Apakah surat balasan itu adalah SK Perpanjangan seperti yang diminta Ketua KPID? Kan jelas tidak. Kalau di surat itu ada bunyi tidak perlu SK untuk perpanjangan jabatan, kenapa KPID memohonkan SK ke Gubernur? Ini yang dimohon SK yang datang surat balasan, dan tragisnya diklaim pula sebagai SK Perpanjangan,” tukasnya. 
 
Ranto membandingkan dengan Komisi Informasi Publik yang dalam masa perpanjangan jabatan memegang SK yang diteken oleh Gubernur Edy Rahmayadi. 
 
“Terus untuk konteks yang sama kenapa KPID tidak pegang SK tekenan Gubernur untuk perpanjangan masa jabatan? Kok istimewa  sekali KPID ini padahal sama-sama lembaga publik independen,” tegas Ranto.
 
Ranto menduga Pj Sekdaprov Afifi Lubis keliru memahami substansi masalah yang dimaksudkan dalam surat somasi yang dilayangkan pihaknya. 
 
“Substansi yang kami persoalkan adalah surat yang diteken Dr Hj Sabrina itu benar nggak disebut SK. Ini karena kami berpandangan surat keputusan pejabat publik dan pertanggungjawaban anggaran yang diperuntukkan kepada jabatan itu secara hukum administrasi harus sejalan dan linier. Jangan yang dimohonkan SK Perpanjangan, tapi yang datang malah surat balasan yang isinya boleh memperpanjang jabatan, terus diklaim sebagai SK yang sah dan langsung sikat anggaran. Di mana logika hukum administrasi negaranya? Peraturan KPI secara terang-benderang menyebutkan dasar hukum perpanjangan jabatan KPID harus pakai SK Gubernur, titik. Tidak ada tafsir-tafsir. Para ahli hukum tata negara juga bilang hal yang sama,” tukasnya.
 
Ranto menegaskan pihaknya akan tetap fokus pada upaya Ditkrimsus Polda Sumut membongkar penggunaan anggaran Rp3,6 miliar pada masa perpanjangan jabatan KPID 2016-2019. 
 
“Kemaren (Selasa, 5/4/2022) siang Pak Edy Simatupang dari Lingkar Indonesia sudah  dipanggil penyidik Ditkrimsus Polda. Ada 3 poin yang jadi perhatian penyidik dan itu akan terus didalami, termasuk kenapa Bendahara KPID selama ini bukan berasal dari ASN padahal pembiayaan KPID itu kan bersumber dari anggaran negara,” tukas Ranto. 
 
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menjelaskan temuan pihaknya terkait adanya maladministrasi pada proses seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024. 
 
Adapun temuan maladministrasi tersebut merupakan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Sumut atas proses seleksi Calon Anggota KPID Sumut 2021-2024.
 
Asisten Pemeriksaan Ombudsman Perwakilan Sumut, James Marihot Panggabean, menjelaskan temuan maladministrasi itu berupa terbitnya surat Sekdaprov Sumut Nomor : 800/8211 tertanggal 12 Agustus 2019, yang memerpanjang masa jabatan komisioner KPID Sumut dari periode 2014-2019.
 
James mengatakan masa jabatan yang diperpanjang hingga waktu sampai dilantiknya komisioner baru tersebut, tidak memenuhi unsur legalitas atau melanggar ketentuan Undang-undang Penyiaran. Seharusnya surat itu diterbitkan gubernur.
 
"Pertama kita menyimpulkan terpenuhi unsur mal administrasi tentang penerbitan surat sekda yang atas nama gubernur," ujar James Marihot Panggabean menjawab wartawan di Medan, Kamis (24/03/2022).
 
Sebagaimana diketahui Surat Sekdaprov Sumut tersebut digunakan oleh 2 anggota KPID Sumut, Muhammad Syahrir dan Ramses Manullang, sebagai "golden tiket" dalam seleksi.
 
Sebagaimana ketentuannya, calon incumbent tak perlu mengikuti seleksi di tingkat tim seleksi atau langsung lolos ke tahap ‘fit & proper test’ di DPRD Sumut.
 
James mengatakan kesimpulan pihaknya menyatakan surat Sekdaprov Sumut maladministrasi, juga telah melalui pertimbangan pendapat dari Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Airlangga (Unair) Prof Tatiek Sri Djatmiati.
 
"Kami sudah meminta keterangan ahli Prof Tatiek Guru Besar Administrasi Hukum dan Negara Universitas Airlangga, menyampaikan bahwa itu tidak tepat bahwa Sekda itu melakukan perpanjangan masa jabatan itu seharusnya itu dengan dasar surat keputusan gubernur," jelas James. (Ahmidal Yauzar/Lno)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Seberapa Besar Peluang Timnas Indonesia Gantikan Iran Jika Mundur dari Piala Dunia 2026

Seberapa Besar Peluang Timnas Indonesia Gantikan Iran Jika Mundur dari Piala Dunia 2026

Timnas Iran dikabarkan tengah mempertimbangkan untuk mundur dari Piala Dunia 2026 yang akan digelar di Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat. Keputusan itu men-
Terkuak, Motif Utama Pimpinan Ponpes Perkosa Santriwati di Lombok Tengah

Terkuak, Motif Utama Pimpinan Ponpes Perkosa Santriwati di Lombok Tengah

Terkuak, motif Utama pimpinan ponpes perkosa santriwati di Lombok Tengah. Bahkan, kabar yang beredar luas di media sosial itu, menuai komentar netizen.
Inter Milan Full Senyum, Sassuolo Berpeluang Lepas Rekan Duet Jay Idzes: Muharemovic

Inter Milan Full Senyum, Sassuolo Berpeluang Lepas Rekan Duet Jay Idzes: Muharemovic

Kabar baik datang untuk Inter Milan yang mendapat sinyal positif setelah manajemen US Sassuolo Calcio membuka peluang melepas rekan duet Jay Idzes, Muharemovic.
THR ASN Jakarta Bisa Cair Setelah Lebaran? Ini Penjelasan Terbaru Gubernur Pramono

THR ASN Jakarta Bisa Cair Setelah Lebaran? Ini Penjelasan Terbaru Gubernur Pramono

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung angkat bicara soal mekanisme pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idulfitri bagi aparatur sipil negara (ASN) di DKI Jakarta.
Terungkap, Senjata Mematikan Milik Iran, Bisa Buat Amerika Serikat dan Israel Begini

Terungkap, Senjata Mematikan Milik Iran, Bisa Buat Amerika Serikat dan Israel Begini

Terungkap, senjata mematikan milik Iran. Bahkan senjata itu bisa membuat Amerika Serikat dan Israel bisa kocar-kacir. Seperti diketahui, AS dan Israel melancar
Tak Hanya Bupati, KPK Amankan Sekda Hasil OTT di Pekalongan

Tak Hanya Bupati, KPK Amankan Sekda Hasil OTT di Pekalongan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Hasilnya, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Trending

Wanita Asal Jakarta Utara Diamankan Usai Buang Bayi di Tempat Sampah, Polisi: Dimasukkan ke dalam Tas Ransel

Wanita Asal Jakarta Utara Diamankan Usai Buang Bayi di Tempat Sampah, Polisi: Dimasukkan ke dalam Tas Ransel

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan sejumlah warga menggeruduk rumah wanita berinisial DR (20) yang diduga membuang bayi hasil hubungan gelapnya
Gamis Bini Orang Jadi Tren Baju Lebaran 2026, Terinspirasi dari Inara Rusli

Gamis Bini Orang Jadi Tren Baju Lebaran 2026, Terinspirasi dari Inara Rusli

Gamis “Bini Orang” menjadi salah satu tren busana muslim paling mencuri perhatian menjelang Lebaran 2026. Terinspirasi dari Inara Rusli, yuk simak deskripsinya!
Meski Terancam Degradasi, Nottingham Forest Bidik 3 Poin di Kandang Manchester City

Meski Terancam Degradasi, Nottingham Forest Bidik 3 Poin di Kandang Manchester City

Bek Nottingham Forest, Neco Williams, blak-blakan soal target utama skuadnya saat bertandang ke markas Manchester City di Stadion Etihad, Kamis (5/3/2026).
Polda Metro Terima Laporan dari KPK Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Eks Sekretaris MA

Polda Metro Terima Laporan dari KPK Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Eks Sekretaris MA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh saksi kasus dugaan korupsi mantan Sekretaris Mahkamah Agung
Bojan Hodak Takut Bicara soal Kontroversi Wasit Laga Persebaya vs Persib

Bojan Hodak Takut Bicara soal Kontroversi Wasit Laga Persebaya vs Persib

Pelatih Persib Bandung Bojan Hodak memilih tidak banyak bicara terkait kepemimpinan wasit usai timnya ditahan imbang Persebaya Surabaya pada pekan ke-24 Super -
Persib Di-WO usai Lakukan 6 Pergantian Pemain di Laga Kontra Persebaya? Begini Menurut I.League

Persib Di-WO usai Lakukan 6 Pergantian Pemain di Laga Kontra Persebaya? Begini Menurut I.League

Persib Bandung menahan imbang 2-2 dari Persebaya Surabaya di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Senin (2/3/2026). Dalam laga ini pun menyedot perhatian publik setelah berbagai kejanggalan atas keputusan wasit. 
Dulu Melatih Timnas, Pelatih Kelahiran Brazil ini mulai Membangun Pemain Sepakbola Perempuan Indonesia

Dulu Melatih Timnas, Pelatih Kelahiran Brazil ini mulai Membangun Pemain Sepakbola Perempuan Indonesia

Eks Pelatih timnas Indonesia ini sekarang membangun pemain sepakbola perempuan. Berikut penjelasannya
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT