Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 14,87 Kilogram Sabu
- tim tvOne/Antara
Pekanbaru, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Narkoba) Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau), menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 15 bungkus besar seberat 14,87 kilogram dari dua kurir berinisial S (38) dan RAM (26).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Komisaris Besar Polisi Putu Yudha Prawira, menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat tentang adanya mobil yang membawa sabu menuju Sumatera Barat.
"Tim langsung melakukan penyelidikan dan mendapati kendaraan di Jalan Cipta Karya Ujung, Kecamatan Tambang. Saat digeledah, ditemukan total 15 bungkus besar sabu di bagasi mobil serta satu bungkus kecil di tas selempang milik RAM," kata Putu, Rabu (9/7/2025).
Penangkapan yang bertepatan dengan Hari Bhayangkara 1 Juli 2025 itu juga menyita satu unit mobil, tiga unit telepon seluler uang tunai Rp1,6 juta, dan tas selempang berisi plastik klip kecil berisi sabu.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka diperintahkan oleh seseorang berinisial MF untuk mengambil sabu di lokasi dan rencananya akan diantar ke Kota Padang, Sumatera Barat. Saat ini MF sudah masuk daftar pencarian orang, termasuk orang yang memesan barang haram tersebut.
Menurutnya, antara kurir dengan penerima barang tidak bertemu. Jaringan ini hanya memberikan titik koordinat untuk transaksi penjemputan narkoba tersebut.
"Karena sistem kerja mereka agak unik, yaitu tidak bertemu, antara kurir darat, kemudian penerima tidak bertemu. Hanya sistem letak, kemudian diberikan titik koordinat kemudian dijemput oleh orang yang tidak dikenal oleh tersangka S dan RAM," jelasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (Ant/wna)
Load more