Sembunyikan Narkoba di dalam Anus, Bandar Narkoba dan Kurir Ditangkap di Pelabuhan Karimun
- tim tvOne/Jupri
Karimun, tvOnenews.com - Selundupkan narkoba jenis sabu dari Malaysia dengan cara dimasukkan ke dalam anus pengedar dan kurir narkoba diamankan pihak kepolisian dan Bea Cukai di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.
Penangkapan kedua tersangka tersebut bermula tertangkapnya tersangka A (39) di wilayah Kundur, kemudian polisi melakukan pengembangan dan mendapati pelaku CH (33) yang akan membawa sabu dan ganja dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.
Setelah mengantongi identitas tersangka CH, akhirnya pihak kepolisian berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Karimun, kemudian menangkap CH di Pelabuhan Intenasional Tanjung Balai. Setelah dilakukan penggeledahan tersangka CH menyembunyikan sabu tersebut di dalam anus.
Setelah dikeluarkan dari dalam anus tersangka, akhirnya petugas mengamankan barang bukti berupa sabu 28,53 gram dan ganja 78,15 gram.
Kasatres Narkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho menyebut pengungkapan kasus narkotika tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku A sebelumnya. Dikatakan dia, pelaku CH membawa barang haram tersebut dari Malaysia ke Indonesia tepatnya ke Kabupaten Karimun berdasarkan pesanan dari pelaku A.
"Ini hasil pengembangan kasus dari pelaku A, yang mana dirinya meminta pelaku CH membawa 4 paket sabu seberat 28,53 gram dan 1 paket ganja 78,15 gram dari Malaysia untuk selanjutnya diedarkan di Kabupaten Karimun. Pelaku CH ini bekerja sebagai buruh bangunan di Malaysia," sebutnya pada Selasa (17/6/2025).
Dari keterangan pelaku CH, dirinya diberikan upah jalan oleh pelaku A sebesar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta apabila barang tersebut sampai ke tangannya. Pelaku A sendiri merupakan seorang pengedar narkotika di wilayah Kundur.
"Pengungkapan peredaran narkotika jaringan internasional ini pun merupakan hasil kolaborasi yang baik antara Polres Karimun dengan pihak Bea Cukai," terang dia.
Dari informasi yang diterima kedua tersangka ini sudah melakukan perbuatan tersebut sebanyak tiga kali sebelum ditangkap oleh pihak kepolisian.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Karimun guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau hukuman mati. (Tim tvOne)
Load more