News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jaksa KPK Tuntut Bupati Bintan Non Aktif Empat Tahun Penjara

Jaksa KPK menuntut Bupati Bintan non aktif, Apri Sujadi, hukuman 4 tahun penjara pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang.
Kamis, 31 Maret 2022 - 12:01 WIB
Sidang kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai pada BP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Kurnia

Tanjungpinang, Kepri – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Bintan non aktif, Apri Sujadi, hukuman empat tahun penjara pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, Rabu (30/3/2022).
 
Tuntutan tersebut disampaikan oleh jaksa KPK, Joko Hermawan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai pada Badan Pengelolaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016, 2017 dan 2018.
 
Bupati Bintan Non Aktif Apri Sujadi dituntut melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Selain pidana penjara, Jaksa KPK Joko Hermawan juga menuntut Apri Sujadi untuk membayar denda, serta mengembalikan kerugian negara.
 
“Menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa dengan pidana kurungan empat tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp2,65 miliar,” ucap Joko Hermawan saat membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim, Rabu (30/3/2022).
 
Atas kasus ini, Apri diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,65 miliar. Uang tersebut telah dikembalikan oleh Apri kepada penyidik KPK.
 
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta hakim menghentikan hak politik Apri, untuk dipilih oleh publik selama tiga tahun.
 
"Kapasitas Pak Apri melakukan tindak pidana sebagai Bupati Bintan. Jadi sebagaimana aturan kita juga bisa menuntut mencabut hak dipilih, setelah pidana pokoknya dijalani," ujar Joko.
 
Semenatara untuk terdakwa Saleh Umar, mantan Kepala BP Kawasan Bintan, Jaksa KPK menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun kurungan serta membayar denda Rp200 juta serta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp415 juta.
 
"Untuk Pak Umar juga telah mengembalikan uang sebesar Rp415 juta dalam proses penyidikan dan persidangan. Uang itu dirampas untuk negara," ujar Joko.
 
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Riska Widiana memutuskan untuk menunda sidang hingga Kamis (7/4/2022).
 
"Sidang dilanjutkan hari Kamis depan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi terdakwa. Bapak Apri dan Bapak Umar dapat juga menyampaikan secara pribadi," kata Riska.
 
Sebelumnya dari sejumlah persidangan mulai dari dakwaan, keterangan saksi hingga keterangan terdakwa, terungkap sejumlah pejabat dan mantan pejabat di Kepri menerima jatah kuota rokok dari perkara korupsi tersebut.
 
Di antara penerima jatah kuota rokok tersebut adalah, Anggota DPRD Bintan M.Yatir, Mantan Wakapolda Kepri, Brigjen Yan Fitri Halimansyah, Mantan Kapolres Bintan, Kombes Boy Herlambang, Mantan Dandim Bintan, Kolonel Charles Sagala, serta mantan Kepala Bea Cukai Tanjungpinang Duki Rusnadi. (Kurnia Syaifullah/Lno)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ketua PN Depok Diringkus KPK, MA Bicara Soal Sanksi Terberat

Ketua PN Depok Diringkus KPK, MA Bicara Soal Sanksi Terberat

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua, Bambang Setyawan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Prabowo Terimakasih ke MUI: Saya Bangga Jadi Presiden RI

Prabowo Terimakasih ke MUI: Saya Bangga Jadi Presiden RI

Presiden RI, Prabowo Subianto menghadiri kegiatan Pengukuhan Pengurus MUI periode 2025–2030 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (7/2/2026).
Seleknas PBSI 2026 Rampung, Jalur Menuju Pelatnas Masih Berlanjut

Seleknas PBSI 2026 Rampung, Jalur Menuju Pelatnas Masih Berlanjut

Pengurus Pusat Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) telah merampungkan Seleksi Nasional (Seleknas) PBSI 2026 yang digelar pada 3–7 Februari 2026 di Majeh Arena, Wadas, Karawang. 
Drama Penalti Lawan Iran, Hector Souto Sebut Perjuangan Timnas Futsal Fantastis

Drama Penalti Lawan Iran, Hector Souto Sebut Perjuangan Timnas Futsal Fantastis

Pelatih kepala timnas futsal Indonesia Hector Souto mengaku bangga dengan perjuangan para pemainnya meskipun harus mengakui keunggulan Iran melalui adu penalti pada final Piala Asia Futsal 2026, Sabtu (7/2/2026).
Belum Selesai Isu Selingkuh dan Poligami, Video Insanul Fahmi Diduga Dugem Viral, Istri Sah Bereaksi

Belum Selesai Isu Selingkuh dan Poligami, Video Insanul Fahmi Diduga Dugem Viral, Istri Sah Bereaksi

Belum reda isu selingkuh dan poligami dengan Inara Rusli, kini video Insanul Fahmi diduga sedang dugem bersama teman-temannya viral di media sosial.
Ketua PN Depok Ditangkap KPK, MA Respons Begini

Ketua PN Depok Ditangkap KPK, MA Respons Begini

Mahkamah Agung (MA) merespons penangkapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Wakilnya, Bambang Setyawan oleh KPK.

Trending

Ketua PN Depok Ditangkap KPK, MA Respons Begini

Ketua PN Depok Ditangkap KPK, MA Respons Begini

Mahkamah Agung (MA) merespons penangkapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Wakilnya, Bambang Setyawan oleh KPK.
Drama Penalti Lawan Iran, Hector Souto Sebut Perjuangan Timnas Futsal Fantastis

Drama Penalti Lawan Iran, Hector Souto Sebut Perjuangan Timnas Futsal Fantastis

Pelatih kepala timnas futsal Indonesia Hector Souto mengaku bangga dengan perjuangan para pemainnya meskipun harus mengakui keunggulan Iran melalui adu penalti pada final Piala Asia Futsal 2026, Sabtu (7/2/2026).
Belum Selesai Isu Selingkuh dan Poligami, Video Insanul Fahmi Diduga Dugem Viral, Istri Sah Bereaksi

Belum Selesai Isu Selingkuh dan Poligami, Video Insanul Fahmi Diduga Dugem Viral, Istri Sah Bereaksi

Belum reda isu selingkuh dan poligami dengan Inara Rusli, kini video Insanul Fahmi diduga sedang dugem bersama teman-temannya viral di media sosial.
Seleknas PBSI 2026 Rampung, Jalur Menuju Pelatnas Masih Berlanjut

Seleknas PBSI 2026 Rampung, Jalur Menuju Pelatnas Masih Berlanjut

Pengurus Pusat Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) telah merampungkan Seleksi Nasional (Seleknas) PBSI 2026 yang digelar pada 3–7 Februari 2026 di Majeh Arena, Wadas, Karawang. 
Adam Przybek Dicoret, Persib Bandung Daftarkan Sang Legenda yang Sudah Pensiun di Putaran Kedua Super League

Adam Przybek Dicoret, Persib Bandung Daftarkan Sang Legenda yang Sudah Pensiun di Putaran Kedua Super League

Kejutan diberikan oleh Persib Bandung setelah Adam Przybek tak masuk skuad Super League. Sang legenda Made Wirawan tiba-tiba terdaftar pemain di putaran kedua.
Hasil Final Piala Asia 2026: Timnas Futsal Indonesia Vs Iran Lanjut ke Extra Time

Hasil Final Piala Asia 2026: Timnas Futsal Indonesia Vs Iran Lanjut ke Extra Time

Hasil final Piala Asia 2026 antara Timnas Futsal Indonesia melawan Iran di Indonesia Arena, Jakarta, pada Sabtu (7/2/2026).
Kabar Gembira untuk John Herdman, Striker Keturunan Depok yang Minat Bela Timnas Indonesia Menggila di Belanda

Kabar Gembira untuk John Herdman, Striker Keturunan Depok yang Minat Bela Timnas Indonesia Menggila di Belanda

Kabar positif untuk pelatih Timnas Indonesia, John Herdman. Striker keturunan Depok yang terbuka gabung skuad Garuda, Dean Zandbergen, menggila di Belanda.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT