LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sidang kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai pada BP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Kurnia

Jaksa KPK Tuntut Bupati Bintan Non Aktif Empat Tahun Penjara

Jaksa KPK menuntut Bupati Bintan non aktif, Apri Sujadi, hukuman 4 tahun penjara pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang.

Kamis, 31 Maret 2022 - 12:01 WIB

Tanjungpinang, Kepri – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Bintan non aktif, Apri Sujadi, hukuman empat tahun penjara pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, Rabu (30/3/2022).
 
Tuntutan tersebut disampaikan oleh jaksa KPK, Joko Hermawan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai pada Badan Pengelolaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016, 2017 dan 2018.
 
Bupati Bintan Non Aktif Apri Sujadi dituntut melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Selain pidana penjara, Jaksa KPK Joko Hermawan juga menuntut Apri Sujadi untuk membayar denda, serta mengembalikan kerugian negara.
 
“Menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa dengan pidana kurungan empat tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp2,65 miliar,” ucap Joko Hermawan saat membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim, Rabu (30/3/2022).
 
Atas kasus ini, Apri diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,65 miliar. Uang tersebut telah dikembalikan oleh Apri kepada penyidik KPK.
 
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta hakim menghentikan hak politik Apri, untuk dipilih oleh publik selama tiga tahun.
 
"Kapasitas Pak Apri melakukan tindak pidana sebagai Bupati Bintan. Jadi sebagaimana aturan kita juga bisa menuntut mencabut hak dipilih, setelah pidana pokoknya dijalani," ujar Joko.
 
Semenatara untuk terdakwa Saleh Umar, mantan Kepala BP Kawasan Bintan, Jaksa KPK menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun kurungan serta membayar denda Rp200 juta serta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp415 juta.
 
"Untuk Pak Umar juga telah mengembalikan uang sebesar Rp415 juta dalam proses penyidikan dan persidangan. Uang itu dirampas untuk negara," ujar Joko.
 
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Riska Widiana memutuskan untuk menunda sidang hingga Kamis (7/4/2022).
 
"Sidang dilanjutkan hari Kamis depan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi terdakwa. Bapak Apri dan Bapak Umar dapat juga menyampaikan secara pribadi," kata Riska.
 
Sebelumnya dari sejumlah persidangan mulai dari dakwaan, keterangan saksi hingga keterangan terdakwa, terungkap sejumlah pejabat dan mantan pejabat di Kepri menerima jatah kuota rokok dari perkara korupsi tersebut.
 
Di antara penerima jatah kuota rokok tersebut adalah, Anggota DPRD Bintan M.Yatir, Mantan Wakapolda Kepri, Brigjen Yan Fitri Halimansyah, Mantan Kapolres Bintan, Kombes Boy Herlambang, Mantan Dandim Bintan, Kolonel Charles Sagala, serta mantan Kepala Bea Cukai Tanjungpinang Duki Rusnadi. (Kurnia Syaifullah/Lno)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Pertamina Serius Ciptakan Ekosistem Layanan Kesehatan Berkelanjutan, Ini Buktinya

Pertamina Serius Ciptakan Ekosistem Layanan Kesehatan Berkelanjutan, Ini Buktinya

PT Pertamina (Persero) melalui Yakes Pertamina melakukan gebrakan baru secara internal dengan berkomitmen bangun ekosistem layanan kesehatan berkelanjutan.
Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Ustaz Maulana menganjurkan saat punya utang menggunung dan rezeki masih seret bisa rutin membaca surat dalam Al Quran selain rajin mengerjakan shalat Dhuha.
Mencuat! Bekingan Tambang Ilegal Solok Selatan, Buat Kapolri Geram hingga Perintahkan Ini

Mencuat! Bekingan Tambang Ilegal Solok Selatan, Buat Kapolri Geram hingga Perintahkan Ini

Usai terungkapnya insiden tewasnya Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari yang ditembak oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang
Amukan AKP Dadang Iskandar Usai Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan: Saya Makan Kau

Amukan AKP Dadang Iskandar Usai Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan: Saya Makan Kau

Instansi Polri kembali menyulut perhatian publik usai dua anggotanya kbali terlibat aksi saling tembak menembak di lingkungan Polres Solok Selatan, Sumatera Barat.
Polisi Ungkap Peran Erick Donovan, Si

Polisi Ungkap Peran Erick Donovan, Si "Ustaz" Sakti Penghipnosis, Jadi Eksekutor-Pantau Lokasi

Polisi mengungkap peran Ustaz Sakti bersama lika rekannya saat hipnotis korban.
Influencer Muda Ini Siap Berkontribusi Demi Wujudkan Indonesia Emas 2045, Ini Alasannya

Influencer Muda Ini Siap Berkontribusi Demi Wujudkan Indonesia Emas 2045, Ini Alasannya

Influencer darah Sunda-Jawa asal Banten Selatan, Putra Aji Sujati, menginspirasi generasi muda, khususnya di Banten, karena ingin wujudkan Indonesia Emas 2045.
Trending
Amukan AKP Dadang Iskandar Usai Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan: Saya Makan Kau

Amukan AKP Dadang Iskandar Usai Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan: Saya Makan Kau

Instansi Polri kembali menyulut perhatian publik usai dua anggotanya kbali terlibat aksi saling tembak menembak di lingkungan Polres Solok Selatan, Sumatera Barat.
Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Ustaz Maulana menganjurkan saat punya utang menggunung dan rezeki masih seret bisa rutin membaca surat dalam Al Quran selain rajin mengerjakan shalat Dhuha.
Mencuat! Bekingan Tambang Ilegal Solok Selatan, Buat Kapolri Geram hingga Perintahkan Ini

Mencuat! Bekingan Tambang Ilegal Solok Selatan, Buat Kapolri Geram hingga Perintahkan Ini

Usai terungkapnya insiden tewasnya Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari yang ditembak oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang
Pertamina Serius Ciptakan Ekosistem Layanan Kesehatan Berkelanjutan, Ini Buktinya

Pertamina Serius Ciptakan Ekosistem Layanan Kesehatan Berkelanjutan, Ini Buktinya

PT Pertamina (Persero) melalui Yakes Pertamina melakukan gebrakan baru secara internal dengan berkomitmen bangun ekosistem layanan kesehatan berkelanjutan.
Lupakan Kemenangan atas Arab Saudi, Media Belanda Beri Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia Jelang Hadapi Australia pada Maret 2025

Lupakan Kemenangan atas Arab Saudi, Media Belanda Beri Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia Jelang Hadapi Australia pada Maret 2025

Jelang hadapi Australia di lanjutan babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia pada Maret 2025 mendatang, media Belanda sampaikan kabar buruk untuk Timnas Indonesia.
Bung Towel Sebut Jay Idzes Kumpulkan Pemain Tanpa Staf hingga Singgung soal Krisis Kepercayaan

Bung Towel Sebut Jay Idzes Kumpulkan Pemain Tanpa Staf hingga Singgung soal Krisis Kepercayaan

Timnas Indonesia berhasil menaklukan Arab Saudi 2-0 di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (19/11/2024). 
Tanpa Shin Tae-yong, Jay Idzes Sampai Bilang Begini di Ruang Ganti Jelang Laga Kontra Arab Saudi, Kapten Timnas Indonesia: Ingat Untuk Siapa Kalian Bermain

Tanpa Shin Tae-yong, Jay Idzes Sampai Bilang Begini di Ruang Ganti Jelang Laga Kontra Arab Saudi, Kapten Timnas Indonesia: Ingat Untuk Siapa Kalian Bermain

Suasana ruang ganti Timnas Indonesia penuh semangat setelah Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes menyampaikan hal ini meskit tanpa Shin Tae-yong. Jay Idzes bilang
Selengkapnya
Viral