Medan, Sumatera Utara - Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Medan, Sumatera Utara mengecam keras aksi penganiayaan terhadap wartawan tvOne. AJI Medan Meminta polisi untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan itu.
"Siapapun pelakunya harus dihukum sesuai undang-undang yang berlaku," kata ua AJI Medan, Christison Sondang Pane, Jumat (25/3/2022).
Ketua AJI Medan menjelaskan, setiap wartawan atau jurnalis berkerja dilindungi oleh Undang-Undang untuk mendapatkan sebuah informasi.
"Kita dari AJI Medan mendesak pihak kepolisian, khususnya Polres Deli Serdang untuk segera menangkap para pelaku," tegasnya.
Tertulis jelas pada Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang perlindungan terhadap wartawan atau jurnalis.
"Oknum-oknum atau pelaku yang sengaja menghalangi kerja jurnalis, bisa dikenakan pidana 2 tahun dan denda 500.000.000," paparnya.
Christison Sondang Pane berharap, kedepan tidak ada lagi kejadian tindak kekerasan terhadap wartawan atau jurnalis.
"Para jurnalis itu, sudah berupaya menyampaikan sebuah informasi kepada masyarakat. Seharusnya diberikan ruang untuk mendapat informasi disetiap peristiwa," harapnya.
Sebelumnya, Wartawan tvOne, Beny mengalami penganiayaan saat meliput permasalahan sengketa lahan PTPN 2 dengan warga di Desa Dalu, Tanjung Morawa, Sumatera Utara, Kamis (24/03/2022). Beny mengalami luka dibagian kepala dan bibir. (Fahmi/ito)
Load more