ASN di Prabumulih Kedapatan Bolos hingga 10 Tahun Masih Terima Gaji
- Ahmad Yudiansyah
LPrabumulih, tvOnenews.com - Tim gabungan dari Inspektorat Daerah dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Prabumulih Sumatera Selatan mendapati seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tercatat tidak masuk kerja selama 10 tahun. Penemuan ini merupakan hasil dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di berbagai kantor dinas, kecamatan, hingga kelurahan pada hari Selasa (29/4/2025) lalu.
Berdasarkan hasil sidak tersebut, Inspektorat menemukan total enam ASN yang terindikasi bolos kerja dalam kurun waktu yang bervariasi. Langkah sidak ini merupakan respons dari Pemerintah Kota Prabumulih di bawah kepemimpinan H. Arlan dan Franky, yang berupaya memperbaiki ketidaksesuaian data absensi dengan jumlah pegawai yang aktif bekerja.
Sebelumnya, Wali Kota Prabumulih bahkan turun langsung memimpin apel lapangan di Rumah Sakit Umum Daerah Prabumulih dan Dinas Perhubungan untuk memastikan kehadiran para pegawai. Instruksi langsung dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih, H. Arlan dan Franky Nasril, diberikan agar segera dilaksanakan sidak dan apel di masing-masing kantor.
“Data sementara menunjukkan ada 6 ASN yang tidak masuk kerja dengan rentang waktu mulai dari 2 tahun, 3 tahun, hingga yang paling lama 10 tahun dengan alasan sakit,” ungkap Indra Bangsawan, Kepala Inspektorat Daerah Kota Prabumulih, Rabu (30/4/2025).
Lebih lanjut, Indra Bangsawan menyampaikan bahwa untuk pegawai ASN di Dinas Pendidikan, saat ini sedang dalam proses pemecatan. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa dari 6 ASN yang bolos kerja hingga 2 tahun, dua di antaranya berasal dari kelurahan dan empat lainnya dari dinas.
“Untuk informasi lebih lanjut terkait sanksi, silakan konfirmasi ke dinas terkait (BKPSDM). Saat ini, kami masih menunggu keputusan dari Bapak Wali Kota Prabumulih H. Arlan,” imbuh IB, sapaan akrab Inspektur.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Prabumulih, Franky Nasril, memberikan tanggapannya terkait temuan beberapa pegawai ASN yang absen selama bertahun-tahun.
“Informasinya sudah kita dengar. Nanti akan kita pastikan dengan Inspektorat dan BKPSDM untuk langkah kedepan dan juga sanksi bagi 6 ASN tersebut," kata Franky, Minggu (4/5/2025).
Franky juga menegaskan bahwa 6 orang ASN tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Load more