Kepala Sekolah SMAN 8 Medan Terbukti Pungli Tapi Tetap Menjabat, Orang Tua Siswa Pertanyakan Kinerja Disdik Sumut
- tim tvOne/Ahmidal Yauzar
Medan, tvonenews.com - Coki Indra, orang tua siswa mempertanyakan sikap dan kinerja Dinas Pendidikkan (Diskdik) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang masih mempertahankan jabatan Rosmaida sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan meski terbukti bersalah melakukan pungli.
Menurutnya, dari hasil surat keputusan, hukuman disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut menyatakan, Kepala Sekolah SMAN 8 Medan, Rosmaida, terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 pasal A dan Y tentang disiplin pegawai negeri sipil.
Bukan itu saja, dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Sumut tertulis, Rosmaida wajib mengembalikan uang penyalagunaan Sumbangan Pembinaan Pendidikkan (SPP) dan pungutan liar, kemudian membubarkan komite serta turun dari jabatannya.
"Suratnya sudah dikirim dari BKD ke Disdik Sumut. Kata pihak dinasnya surat itu berlaku selama 15 hari kerja. Kemarin kepala sekolah menerima suratnya 12 Maret 2025 dan sekarang sudah 23 April 2025 berarti sudah terlambat 5 hari, jadi wajar saya mempertanyakan kinerja Kadis Sumut," kata Coki Indra usai mendatangi Kantor Kadisdik Sumut, Rabu (23/4/2025).
Coki menduga, ketidaktegasan Kadis Sumut mencopot Rosmaida sebagai kepala sekolah SMAN 8 Medan meski terbukti pungli dikarenakan adanya intervensi dan campur tangan pihak lain. Sebab, Coki bilang, yang bersangkutan sering mencatut nama dan kedekatannya dengan Gubernur Sumut, Bobby Nasution.
"Apakah mereka takut karena adanya intervensi atau karena dia mencatut nama Bobby Nasution. Itu ada rekamannya, bahwasanya dia menjabat sebagai kepala sekolah itu karena Bobby Nasution dan dia sangat akrab," terang Coki.
Lanjut Coki, dari hasil pertemuannya dengan Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdik Sumut, M Basir Hasibuan menyatakan jika Rosmaida sudah dipanggil.
"Kata pak Kabid semalam sudah dipanggil tetapi surat Sekretaris Disdik entah di mana diletak stafnya," ucapnya.
Meski sudah ditetapkan bersalah, namun sampai kini Rosmaida masih tetap menjabat sebagai Kepala Sekolah SMAN 8 Medan.
“Harapan saya secepatnya Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan dicopot karena dari Kejari Medan telah ditetapkan terbukti melanggar, jadi tersangka, suratnya ada sama saya. Tapi tetap saja kalau ditanya masih dalam penyelidikan, entah sampai kapan penyelidikkan saja," ujar Coki.
Load more