3 Kali Mangkir Pemanggilan, Kejari Medan Tangkap RS Tersangka Penguasaan Aset PT KAI
- Tim tvOne
Medan, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, melakukan upaya penjemputan paksa dan menangkap terhadap seorang wanita berinisial RS (64), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus dugaan korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Kasus penguasaan aset PT KAI ini, yang terletak di Jalan Sutomo Nomor 11, Kota Medan, yang tidak sesuai dengan ketentuan. Atas hal itu, RS ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 17 April 2025, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025.
“Berdasarkan surat penetapan tersangka, Tim Pidsus Kejari Medan, menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka RS,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Fajar Syah Putra SH MH, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/4/2025).
Fajar menjelaskan bahwa pihak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, sudah melakukan pemanggilan terhadap RS sebanyak tiga untuk dilakukan pemeriksaan. Namun tersangka, tidak kooperatif dan dilakukan penangkapan.
“Kita menerima informasi bahwa tersangka sedang berada di kediamannya di Jalan Sutomo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan," kata Fajar.
Saat tiba di rumah RS, Tim Pidsus dan Intelijen Kejari Medan, bertemu dengan tersangka, yang sedang berada di rumah bersama anaknya. Selanjutnya, pihak Kejaksaan membacakan kepada tersangka, surat penetapan tersangka dan surat perintah penangkapan, yang disampaikan secara terbuka dan disaksikan oleh anaknya.
“Tersangka sempat menolak penyerahan surat dan melakukan perlawanan, sehingga dilakukan upaya paksa dan dibawa ke Rutan Perempuan Kelas IIA Medan untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan,” ucap Kajari Medan.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, menjelaskan setelah dilakukan penangkapan dan dalam perjalanan ke Rutan Kelas IA Tanjung Gusta, Kota Medan. Tersangka berkomunikasi secara intensif, dengan penasihat hukumnya melalui telpon seluler milik RS.
“Setibanya di Rutan, tersangka berpura-pura tidak sadarkan diri, sehingga tim segera menghubungi (dokter) RSUD Dr. Pirngadi Medan. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa tersangka dalam kondisi sehat dan tidak ada hal yang menghambat proses penahanan," jelas Dapot.
Dapot mengungkapkan setelah dilakukan serah terima RS dari Kejari Medan ke pihak Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Diduga RS kembali berpura-pura tidak sadar.
Load more