Cabuli Dua Pelajar, Seorang Warga Jakarta Tak Berkutik saat Diamankan Petugas dari Rumah Kontrakannya
- tim tvOne/Daud Sitohang
Pematangsiantar, tvOnenews.com - Cabuli dua anak di bawah umur, Satuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar, Sumatera Utara amankan pelaku inisial PT (25) warga Kav. Tipar Timur, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing Kota Jakarta Provinsi DKI Jakarta.
Tersangka diamankan petugas di rumah kontrakannya pada Selasa kemarin (15/4/2025) sore sekitar pukul 16.00 WIB, tepatnya di Jalan Medan, Kampung Baru, Komplek Asido 6 Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar saat dikonfirmasi Jumat (18/4/2025) menyebutkan kedua korban berusia 17 tahun, siswi SMA warga Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun dan korban berusia 15 siswi SMP warga Hatonduhan Kabupaten Simalungun.
AKP Sandi Riz dalam keterangannya menjelaskan, pencabulan itu terjadi di rumah kontrakan pelaku PT di Jalan Medan Gg. Kampung Baru Komplek Asido 6 Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada Selasa (15/4/2025) pagi sekitar pukul 09. 00 WIB.
"Terungkapnya kasus pencabulan ini berawal saat kedua orang tua korban mengetahui anaknya sudah beberapa hari tidak ada di rumah dan berupaya melakukan pencarian," sebut Sandi.
Selanjutnya, setelah berupaya menelusuri keberadaan kedua korban, akhirnya membuahkan hasil dan berhasil menemukan kedua korban di Jalan Medan Km 5 Simpang Rami Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
"Usai menemukan keduanya, orang tua korban kemudian mengetahui bahwa kedua korban ini telah dicabuli oleh pelaku PT sebanyak satu kali secara bergantian di dalam rumah kontrakan pelaku," tambahnya.
Keberatan dengan tindakan pelaku terhadap kedua korban, selanjutnya masing-masing orang tua korban JS dan DP merasa keberatan sehingga membawa kedua korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Pematangsiantar.
Setelah melengkapi berkas laporan, tim Reskrim kemudian bergerak cepat dan pada Rabu (16/4/2025) sore sekitar pukul 16.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Ricardo Rajagukguk berhasil menangkap pelaku PT di rumah kontrakannya dan selanjutnya memboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Reskrim guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Hingga saat ini pelaku PT sudah diserahkan kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim guna dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan mempersangkakan melakukan Persetubuan dan Perbuatan Cabul terhadap anak sesuai Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Subs 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang–Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkas Iptu Sandi. (dsg/wna)
Load more