Kuala Tanjung, tvOnenews.com – Setelah dioperasikan tanpa tarif untuk mendukung kelancaran lalu lintas selama arus mudik dan balik lebaran 2025, PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) dalam waktu dekat akan segera memberlakukan tarif pada Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat (Kutepat) Seksi 2 Kuala Tanjung – Interchange Indrapura.
Direktur Utama Hamawas, Dindin Solakhuddin menyampaikan rencana pemberlakuan tarif ini menyusul diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 329 Tahun 2025 tentang Penetapan Golongan Kendaraan dan Tarif untuk Tol Kutepat seksi 2 Kuala Tanjung – Interchange Indrapura yang dikeluarkan pada tanggal 4 Maret 2025. Ruas Kuala Tanjung – Indrapura merupakan tol yang sangat strategis dan memberikan manfaat yang baik bagi masyarakat serta mendukung percepatan distribusi logistik di Sumatera Utara.
“Adanya ruas tol Kuala Tanjung – Indrapura ini sangat mempermudah mobilitas pengendara dari Indrapura menuju Kuala Tanjung yang semula memerlukan waktu 30 menit kini hanya 10 menit saja. Distribusi logistik akan lebih cepat karena menjadi pendukung konektivitas menuju Pelabuhan Kuala Tanjung dan KEK Sei Mangkei sehingga dapat meningkatkan perekonomian di Sumatera Utara,” imbuh Dindin.
Lebih lanjut, Dindin mengatakan bahwa dalam pengoperasiannya, Hamawas memastikan kualitas jalan maupun kelengkapan fasilitas yang ada telah sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM). Fasilitas yang ada di Jalan Tol Kuala Tanjung – Interchange Indrapura meliputi 10 Armada, 148 Personil, 21 CCTV dan 2 VMS.
“Kita telah menyiapkan para petugas pelayanan operasional yang bertugas selama 24 jam dimulai dari Tim Patroli, Rescue, Petugas Derek dan Paramedis serta tersedia CCTV di sepanjang ruas tol Kuala Tanjung – Interchange Indrapura,” terang Dindin.
Selama di operasikan tanpa tarif, pengguna jalan cukup antusias dalam menggunakan jalan tol Kuala Tanjung – Interchange Indrapura sepanjang 10,15 km dengan total akumulasi trafik sebanyak 19.806 kendaraan yang melintas.
Sebelum dioperasikan, Tol Kuala Tanjung – Indrapura telah melalui rangkaian Uji Laik Fungsi dan Operasi (ULFO) dan memperoleh Sertifikat Laik Fungsi dan Operasi (SLFO) pada 31 Januari 2025 lalu. Proses ULFO melibatkan pemeriksaan menyeluruh dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Perhubungan, dan Kepolisian RI, serta didukung penuh oleh tim proyek Hamawas yang memastikan semua aspek keselamatan dan operasional terpenuhi dengan baik.
Load more