Karimun, tvOnenews.com - Tiga terdakwa warga Asing terkait kasus narkotika jenis sabu 106 kilo dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun Kepulauan Riau , Senin (24/03/2024)
Ketiga terdakwa tersebut merupakan warga negara asing (WNA) berkebangsaan India yakni Raju Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran, Govindhasamy Vimalkandhan
Sidang kasus sabu seberat 106 kilo tersebut dilaksanakan di ruang Sidang Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Pengadilan Negeri Karimun sebagai Hakim Ketua Yona Lamerossa Ketaren yang didampingi oleh dua hakim anggota.
Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh JPU di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun, kuasa hukum serta ketiga terdakwa, Senin (24/3/2025) siang.
Seperti diketahui, ketiga WNA India itu ditangkap pada 13 Juli 2024 silam di Perairan Pongkar Karimun saat berlayar menggunakan kapal berbendera Singapore.
Mereka membawa barang haram tersebut dengan cara disembunyikan di dalam tangki bahan bakar yang telah dimodifikasi untuk mengelabui petugas. Rencananya sabu itu akan diselundupkan ke Australia melalui rute yang telah ditentukan.
Terkait Tuntutan oleh JPU terhadap ketiga Terdakwa WNA tersebut, Kajari Karimun Priyambudi mengatakan, tuntutan hukuman mati terhadap ketiga terdakwa warga India sudah layak mengingat barang bukti yang mencapai 106 kilogram.
Load more