Pelaku Pembunuhan Ojol di OKU Selatan Ditangkap, Modus Berpura-pura Jadi Penumpang
- Andi Salani
"Tidak hanya itu, Pasal 365 ayat (3) KUHP juga diterapkan karena tindakan ini masuk dalam kategori pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, yang ancaman hukumannya mencapai seumur hidup atau maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Pelaku kini telah diamankan di Polres OKU Selatan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam aksi kejahatan ini.
Kapolres mengimbau masyarakat, terutama para pengemudi ojek online, agar lebih berhati-hati dalam menerima penumpang, terutama yang meminta diantar ke lokasi sepi. Polisi juga berjanji akan terus meningkatkan keamanan dan pengawasan di wilayah OKU Selatan untuk mencegah kejadian serupa terulang. (asl/nof)
Load more