Polisi Ungkap Modus Penggelapan Mobil Rental di Simalungun, Otak Pelaku Ternyata Seorang Perempuan
- Daud Sitohang
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja keras dan kerjasama yang baik antara Tim Opsnal Satreskrim Polres Simalungun dengan jajaran kepolisian di daerah lain. Koordinasi yang baik ini memungkinkan tersangka dapat ditangkap meskipun berada di luar wilayah hukum Polres Simalungun.
Di tempat yang sama, Kanit Jatanras Ipda Gagas Dewanta Aji, menjelaskan bahwa tersangka utama berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Simalungun di wilayah Sumatera Selatan, tepatnya di sekitar wilayah Lampung, penangkapan berhasil dilakukan tanpa adanya perlawanan dari tersangka.
Menurut Ipda Gagas, modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan menyewa mobil-mobil rental tersebut untuk kemudian tidak dikembalikan dan dijual atau digadaikan kepada pihak lain. Tersangka memanfaatkan celah kepercayaan dari pemilik rental mobil untuk melancarkan aksinya.
"Ini merupakan kasus yang cukup kompleks karena melibatkan banyak korban dan unit mobil. Tim Opsnal bekerja keras untuk mengungkap kasus ini dan mengembalikan kerugian material yang dialami oleh para korban," sebutnya.
Ditambahkannya, tersangka Shopy dan kedua rekannya kini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Simalungun. Ketiganya, terancam dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sementara itu, mobil-mobil yang berhasil diamankan akan segera dikembalikan kepada pemiliknya setelah proses pemeriksaan selesai. (dsg/nof)
Load more