GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hakim Tunda Sidang Putusan Penyuap Bupati nonaktif Musi Banyuasin Pada 15 Maret

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis, menunda sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Suhandy Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, selaku pemberi suap Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex, karena ada perubahan susunan Majelis Hakim.
Kamis, 10 Maret 2022 - 23:27 WIB
Hakim tunda sidang putusan penyuap Bupati nonaktif Musi Banyuasin
Sumber :
  • Antara

Sumatera Selatan, tvOne

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis, menunda sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Suhandy Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, selaku pemberi suap Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex, karena ada perubahan susunan Majelis Hakim.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami sampaikan di sini bahwa sidang putusan ini ditunda sampai Selasa, 15 Maret 2022. Jadi, kami mohon maaf kepada semua peserta sidang karena sudah lama menunggu," kata Hakim Yoserizal di PN Palembang, Sumatera Selatan, Kamis.

Suhandy merupakan terdakwa pemberi suap terhadap Dodi Reza Alex, yang merupakan anak mantan gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, beserta pejabat lain dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan empat proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2021.

Yoserizal mengatakan perubahan susuan Majelis Hakim tersebut didasari karena Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz, yang menangani kasus tersebut sejak awal persidangan, masih menjalani perawatan medis karena terpapar COVID-19.

Sehingga, PN Palembang menerbitkan surat penetapan susunan Majelis Hakim pengganti, yang terdiri dari Yoserizal sebagai Ketua Majelis Hakim serta Waslan Makhsid dan Efrata Happy Tarigan sebagai Hakim Anggota.

Penetapan susunan pengganti Majelis Hakim tersebut sebelumnya sudah dikoordinasikan PN Palembang dengan Mahkamah Agung (MA).

"Jadi, oleh sebab itu, sidang ditunda karena Majelis Hakim, yang baru ditetapkan ini, butuh waktu mempelajari berkas kasus kembali supaya tidak terjadi kesalahan dalam mengambil keputusan," katanya.

Terdakwa Suhandy dituntut pidana penjara selama tiga tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga memberikan suap senilai Rp4,4 miliar kepada Dodi Reza Alex yang saat itu menjabat sebagai Bupati Musi Banyuasin.

Suap tersebut diberikan Suhandy melalui Herman Mayori selaku Kepal Dinas PUPR Musi Banyuasin dan Eddi Umari selaku Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Musi Banyuasin.

Tuntutan tersebut disampaikan JPU KPK dalam persidangan di PN Palembang, yang diketuai Hakim Abdul Aziz, pada Kamis (17/2).

"Menuntut terdakwa Suhandy dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp150 juta subsider empat bulan," kata JPU KPK Taufik Ibnugroho saat membacakan amar tuntutan di persidangan tersebut.

Menurut JPU KPK, uang suap tersebut diberikan terdakwa Suhandy untuk memenangkan empat proyek infrastruktur di Musi Banyuasin pada tahun 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keempat proyek tersebut adalah Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga, dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar; peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar; dan normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Suhandy dikenakan ​​​​Pasal 5 ayat (1) tahun 1999 ​​​​​tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.(Ant/Jeg)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bahaya Campak Mengintai, Begini Gejalanya Mulai dari Demam hingga Muncul Ruam

Bahaya Campak Mengintai, Begini Gejalanya Mulai dari Demam hingga Muncul Ruam

Penyakit campak belakangan ini menjadi perhatian serius di seluruh dunia, tak terkecuali di Indonesia. Kenali gejala penyakit yang disebabkan oleh virus ini.
Dinamika Keluarga Saat Mudik Bisa Ganggu Kesehatan Mental, Kemenkes Tekankan Pentingnya Empati Ketika Berkumpul dengan Sanak Saudara

Dinamika Keluarga Saat Mudik Bisa Ganggu Kesehatan Mental, Kemenkes Tekankan Pentingnya Empati Ketika Berkumpul dengan Sanak Saudara

Momen mudik merayakan Idulfitri atau Lebaran menjadi saat yang dinantikan para perantau. Namun, di saat yang bersamaan momen ini bisa ganggu kesehatan mental.
Orang Tua Wajib Tahu, Penggunaan Gawai Berlebihan Bisa Ganggu Saraf Anak

Orang Tua Wajib Tahu, Penggunaan Gawai Berlebihan Bisa Ganggu Saraf Anak

IDAI mengingatkan penggunaan gawai berlebihan oleh anak bisa mengakibatkan gangguan tumbuh kembang, termasuk sarafnya. Hal ini yang harus dilakukan.
Tak Ingin Gelar Open House saat Lebaran, Menkeu Purbaya Ingin Irit

Tak Ingin Gelar Open House saat Lebaran, Menkeu Purbaya Ingin Irit

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku dirinya tidak ingin menggelar open house saat Lebaran. Karena, Purbaya memilih berhemat dan menjalani
Presiden Prabowo Bocorkan Alasan Utama Indonesia Gabung BoP: Mungkin Kita Bisa Bantu Palestina

Presiden Prabowo Bocorkan Alasan Utama Indonesia Gabung BoP: Mungkin Kita Bisa Bantu Palestina

Presiden Prabowo Subianto bocorkan alasan utama Republik Indonesia bergabung dengan Board of Peace (BoP). Bahkan kata dia, setelah melalui pertimbangan matang
Presiden Prabowo Berkomentar Menohok soal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Usut Bener Sampai Aktornya

Presiden Prabowo Berkomentar Menohok soal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Usut Bener Sampai Aktornya

Presiden Prabowo Subianto meminta kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus diusut hingga tuntas. Bahkan termasuk siapa aktor intelektual

Trending

DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

Untuk diketahui pemerintah mengumumkan hasil sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah usai azan salat Isya atau hampir pukul 20.00 WIB. Ihwal waktu yang dinilai
Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 21 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial, strategi, dan kondisi keuangan.
Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

AFC resmi jatuhkan sanksi untuk Persib Bandung usai laga panas kontra Ratchaburi FC.
Jelang Sidang Isbat Penetapan Lebaran 2026, BRIN: Hilal Belum Berhasil Terlihat

Jelang Sidang Isbat Penetapan Lebaran 2026, BRIN: Hilal Belum Berhasil Terlihat

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) belum menetapkan jatuhnya 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.
RESMI! Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026

RESMI! Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026

Resmi, Arab Saudi menetapkan Idul Fitri 1447 H jatuh pada hari Jumat, 20 Maret 2026.
Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 20 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial dan prediksi kondisi keuangan besok.
Sidang Isbat Tuntas Berlangsung, Lebaran Ditetapkan pada 20 Maret 2026, Arab Saudi Puasa 30 Hari

Sidang Isbat Tuntas Berlangsung, Lebaran Ditetapkan pada 20 Maret 2026, Arab Saudi Puasa 30 Hari

Sidang Isbat penetapan awal 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 tuntas berlangsung di Arab Saudi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT