News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Masa Tanggap Darurat Gempa Pasaman Barat Sumbar Berakhir

Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memutuskan untuk tidak memperpanjang masa tanggap darurat bencana gempa yang berakhir pada Kamis.
Kamis, 10 Maret 2022 - 09:58 WIB
Masa tanggap darurat bencana gempa di Pasaman Barat berakhir
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Simpang Empat - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memutuskan untuk tidak memperpanjang masa tanggap darurat bencana gempa yang berakhir pada Kamis.

"Hari ini masa tanggap darurat berakhir dan tidak diperpanjang. Namun masuk ke masa transisi dari tanggap darurat menuju ke pemulihan," kata Bupati Pasaman Barat Hamsuardi di Simpang Empat, Kamis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia mengatakan, pemerintah daerah masih akan membantu pemenuhan kebutuhan pokok warga yang terdampak gempa pada masa transisi.

"Saat ini hampir semua pengungsi telah kembali dari tenda pengungsian. Mereka disiapkan tenda dekat rumahnya," katanya.

Pada masa transisi, menurut dia, pemerintah daerah akan menyiapkan hunian sementara bagi warga yang rumahnya rusak berat akibat gempa serta memberikan tenda kepada warga yang rumahnya rusak ringan hingga sedang.

"Memang kebutuhan tenda akan terus dipenuhi selama masa transisi ini. Selain hunian sementara dari pemerintah, PMI, Pramuka, dan relawan yang sudah mulai membuat hunian sementara," katanya.

Di samping itu, Bupati mengatakan, pemerintah daerah melanjutkan pendataan kondisi rumah warga yang rusak akibat gempa. Data tersebut nantinya akan dijadikan sebagai dasar penyaluran bantuan perbaikan rumah.

"Hingga saat ini pendataan sudah mencapai 90 persen. Pendataan akan terus kami lakukan selama masa transisi yang bisa waktunya tiga bulan atau diperpanjang," kata Hamsuardi.

Data rumah warga yang rusak akibat gempa selanjutnya akan diverifikasi dan kemudian disampaikan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Pemerintah pusat selanjutnya akan memberikan bantuan untuk memperbaiki rumah warga yang rusak berat, pemerintah provinsi membantu perbaikan rumah yang rusak sedang, dan pemerintah kabupaten membantu perbaikan rumah yang rusak ringan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain menyebabkan 11 orang meninggal dunia, bencana gempa di Pasaman Barat menyebabkan kerusakan 2.025 rumah, 75 fasilitas pendidikan, 18 fasilitas kesehatan, 40 tempat ibadah, dan 42 fasilitas pemerintah.

Gempa menimbulkan dampak paling parah di wilayah Kecamatan Talamau, Kecamatan Kinali, dan Kecamatan Pasaman. (ari/ant)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT