Debt Collector Leasing di Bengkulu Diringkus Usai Gelapkan Uang Setoran Nasabah
- Ferry Yustika
Bengkulu, tvOnenews.com-S-A (35) warga Jalan Timur Indah 2 Kelurahan Timur Indah Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu diringkus tim opsnal Polsek Ratu Agung pada Sabtu (8/3/2025).
Debt collector salah satu leasing ini diringkus usai dilaporkan oleh Rinto Cearlobis, salah seorang nasabah leasing.
Dalam laporannya, korban mengaku uang setoran sebesar Rp.14.567.000, yang dititipkan ke pelaku, justru tidak disetorkan ke kantor tempat pelaku bekerja tetapi digunakan oleh pelaku untuk membayar hutang pelaku.
Uang setoran pelunasan angsuran kendaraan bermotor dibayarkan korban kepada pelaku pada 15 Agustus 2024 lalu.
Namun, korban baru menyadari jika uang tersebut tidak disetorkan pelaku pada September 2024 setelah korban mendapat surat tagihan dari perusahaan leasing.
"Ya benar, pelaku berhasil kita tangkap setelah 5 bulan kabur dan saat ini masih dalam pemeriksaan."ujar Kapolsek Ratu Agung, AKP Syamsul Bahri, Selasa (11/3/2025).
Atas perbuatannya, pelaku S-A akan dikenakan Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (fyr/nof)
Load more