News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Spesialis Maling di Kota Medan Pincang Ditembak Polisi

Menurut Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Dian P Simangunsong, pelaku ditangkap usai beraksi di Jalan Ayahanda, Kota Medan, pada Kamis (13/2/2025) lalu.
Senin, 10 Maret 2025 - 10:25 WIB
Spesialis maling saat berada di Rumah Sakit Bhayangkara Medan usai ditembak polisi.
Sumber :
  • Istimewa

Medan, tvOnenews.com - Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap seorang spesialis maling yang sudah sering beraksi.

Pelaku yakni bernama Sihar Toga Torop (50), warga Jalan Sukadono, Kota Medan. Ia pun dihadiahi timah panas oleh petugas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Dian P Simangunsong, pelaku ditangkap usai beraksi di Jalan Ayahanda, Kota Medan, pada Kamis (13/2/2025) lalu.

Katanya, saat itu pelaku melakukan pembobolan ruko dan menggasak sejumlah material bangunan.

Polisi yang menerima laporan tersebut pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap seorang pelaku bernama Alex, pada Minggu (23/2/2025) kemarin.

"Setelah menangkap pelaku Alex, petugas melakukan pengembangan dan muncul dua nama pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini," kata Dian kepada tvOne, Minggu (9/3/2025).

Dian mengatakan, dari hasil pengembangan muncul nama Sihar Toga Torop dan Alem. Kemudian petugas pun langsung melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya.

Saat itu, polisi mendapatkan info dari masyarakat pelaku bernama Sihar sedang berada di Jalan Kertas, Kota Medan dan langsung melakukan penangkapan, pada Sabtu (8/3/2025) kemarin.

"Saat akan melakukan pengembangan mencari rekannya, pelaku Sihar mencoba melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur," sebutnya.

Ia menjelaskan, setelah itu pelaku pun langsung diboyong ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, untuk dilakukan perawatan medis.

Kemudian, pelaku pun diboyong ke Polsek Medan Baru guna penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, ternyata pelaku ini sudah sering beraksi melakukan pencurian dengan modus bobol rumah di sejumlah lokasi yang berada di Kota Medan.

"Hasil kejahatannya dibagi tiga," ucapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut, Dian mengatakan bahwa, saat ini pihaknya masih memburu satu orang pelaku lagi yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP," pungkasnya. (alh/nof)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT