"Akibat otorisasi tersebut, mengakibatkan kerugian negara Rp 5,9 miliar," jelas Atik.
tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap menjelaskan bahwa Elfin akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
"Setelah tahap dua ini dilakukan, Penuntut Umum Kejari Tanjungpinang akan segera menyidangkan perkara tersebut untuk memperoleh kepastian hukum," jelasnya.
Load more