Perkaya Bawahan, Mantan Dirut Bank di Tanjungpinang Jadi Tersangka Korupsi Rp5,9 Miliar
- Kurnia
Tanjungpinang, tvOnenews.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bestari Tanjungpinang, Elfin Yudista, resmi diserahkan ke jaksa penuntut umum oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Senin (17/2/2025).
Elfin diduga menyalahgunakan dana nasabah sebesar Rp5,9 miliar untuk memperkaya orang lain. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Pejabat Operasional PD BPR, Arif Firmansyah, yang sebelumnya telah divonis 13 tahun penjara atas tindak pidana korupsi serupa.
Â
“Tersangka adalah mantan Dirut PD BPR Bestari Tanjungpinang periode 2021-2023," ungkap Plt Kejari Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, didampingi Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap.
Â
Berdasarkan hasil penyidikan, Elfin memberikan otorisasi pencairan dana deposito nasabah kepada bawahannya, termasuk deposito seorang Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang sebesar Rp 4 miliar.
Â
"Akibat otorisasi tersebut, mengakibatkan kerugian negara Rp 5,9 miliar," jelas Atik.
Â
tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Â
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap menjelaskan bahwa Elfin akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.Â
Â
"Setelah tahap dua ini dilakukan, Penuntut Umum Kejari Tanjungpinang akan segera menyidangkan perkara tersebut untuk memperoleh kepastian hukum," jelasnya.
Â
Elfin sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tanjungpinang pada 20 Desember 2024. Ia diduga memberikan otorisasi pencairan dana deposito nasabah kepada bawahannya, yang mengakibatkan kerugian negara. (ksh/nof)
Load more